KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat) menjadi sorotan nasional setelah menyeret nama Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun, terdiri dari 64,41 juta dollar AS dan Rp 323,19 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Total kerugian uang negara sekarang Rp 1,3 triliun. Berdasarkan kurs sekitar Rp 16.600, nilainya mencapai Rp 1,35 triliun,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Awal Kasus dan Dugaan Pemufakatan
Kasus korupsi PLTU 1 Kalbar bermula dari proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada periode 2008–2018.
Irjen Cahyono menjelaskan bahwa sejak tahap perencanaan proyek, sudah terjadi korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pihak tertentu.
“Dalam prosesnya, sejak awal sudah ada pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah kontrak ditandatangani, terjadi pengaturan yang menyebabkan keterlambatan hingga proyek mangkrak sejak 2008 sampai 2018,” ujarnya.
Proyek tersebut akhirnya tidak pernah diselesaikan dan dinyatakan total loss oleh BPK.
Penetapan Empat Tersangka
Setelah penyelidikan panjang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat tersangka pada 3 Oktober 2025, yakni:
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Cahyono, ada indikasi kuat kongkalikong antara pejabat PLN dan pengusaha dalam proses lelang proyek, yang menyebabkan pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak hingga kini.
Perjalanan Hukum dan Alasan Kasus Diambil Alih Polri
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak April 2021, tetapi Bareskrim Polri mengambil alih penanganannya pada Mei 2024 karena kompleksitas dan nilai kerugian yang besar.
“Kasus ini sudah kami tangani sejak 2021 di Polda Kalbar. Namun, karena risiko dan kebutuhan anggaran, akhirnya diambil alih oleh Kortas Tipidkor,” jelas Cahyono.
Polisi menegaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah melakukan pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.
Cegah Halim Kalla ke Luar Negeri
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polri telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya kepada Ditjen Imigrasi.
“Ada (pencegahan ke luar negeri), itu pasti. Pada saat penetapan tersangka, tim kami langsung mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri,”kata Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Proyek Mangkrak Selama 10 Tahun
PLTU 1 Kalbar merupakan proyek pembangkit listrik yang dibiayai melalui skema kredit komersial Bank BRI dan BCA, dengan total kontrak lebih dari USD 80 juta dan Rp 507 miliar.
Namun, seluruh pekerjaan proyek justru dialihkan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Pembangunan tidak berjalan, hingga akhirnya tidak bisa dimanfaatkan sejak 2016.
“Proyek ini sudah direvisi kontraknya sepuluh kali hingga 2018, tapi tetap tidak selesai. Pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum,” ungkap Cahyono.
Siapa Halim Kalla?
Halim Kalla lahir di Ujung Pandang (Makassar) pada 1 Oktober 1957.
Ia dikenal sebagai pengusaha nasional yang aktif di bidang energi, otomotif, dan properti.
Sebagai Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa, Halim juga pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2009–2014 dan dikenal lewat inovasi kendaraan listrik di bawah Haka Auto dengan produk Smuth, Erolis, dan Trolis.
Pada 2006, ia juga memperkenalkan Digital Cinema System (DCS), sistem sinema digital pertama di Indonesia.
Kini, kiprahnya di dunia bisnis ternoda oleh kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar yang disebut-sebut sebagai “mega proyek gagal” dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,3 triliun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar", "Halim Kalla Bakal Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi PLTU", dan "Profil Halim Kalla, Tersangka Kasus PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,3 T".
https://www.kompas.com/kalimantan-barat/read/2025/10/08/060000888/perjalanan-kasus-korupsi-pltu-1-kalbar-yang-menyeret-halim