Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta Eko Patrio dan Uya Kuya Tak Digaji Usai Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI

Kompas.com - 03/09/2025, 17:00 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR mengambil langkah tegas terhadap dua kadernya, Eko Patrio dan Uya Kuya.

Setelah keduanya dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI, PAN meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan legislatif tidak lagi diberikan selama status nonaktif tersebut berlaku.

Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini sudah disampaikan langsung ke Sekretariat Jenderal DPR.

Baca juga: Fraksi PAN DPR RI Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan untuk Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Dinonaktifkan

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” kata Putri dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Jaga Muruah Parlemen dan Akuntabilitas

Putri menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga wibawa DPR yang saat ini tengah dikritik publik.

Selain ke Sekjen DPR, permintaan serupa juga disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Putri, PAN ingin memastikan anggaran negara digunakan sesuai aturan serta tetap transparan.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Motor gerobak yang disalurkan Putri Zulkifli Hasan untuk mendorong program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Bandar Lampung, Kamis (7/8/2025).DOK. Komisi XII DPR RI Motor gerobak yang disalurkan Putri Zulkifli Hasan untuk mendorong program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Bandar Lampung, Kamis (7/8/2025).

Eko Patrio Minta Maaf

Sebelumnya, Eko Patrio telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram @ekopatriosuper pada Sabtu (30/8/2025).

Dalam video yang diunggah, ia tampak didampingi oleh politisi PAN lain, Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu).

“Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan,” ujar Eko.

Ia mengaku menyadari bahwa aksi unjuk rasa yang berujung anarkistis telah menimbulkan luka mendalam, terutama bagi keluarga korban.

“Tidak sedikit pun terbesit niat dari saya untuk memperkeruh keadaan. Tentunya, ke depan saya akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan juga menyampaikan pendapat,” tambahnya.

Uya Kuya Ikut Menyampaikan Permintaan Maaf

Hal serupa juga disampaikan Uya Kuya, yang mengakui tindakannya berdampak buruk bagi masyarakat.

“Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” kata Uya.

Baca juga: NasDem dan PAN Desak Gaji Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio Dihentikan

Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

“Tidak ada sedikit pun niat dari kami untuk membuat suasana ini menjadi gaduh. Tapi janji saya, dari hati saya yang paling dalam, saya akan lebih berhati-hati lagi dalam bersikap,” ujarnya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Kemenkeu Diminta Tak Berikan Gaji-Tunjangan kepada Eko Patrio-Uya Kuya".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau