KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan dispensasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), sehingga ribuan kontainer udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan menuju AS kini diizinkan masuk.
Kesepakatan ini dicapai pada 18 Oktober 2025, menyusul diterbitkannya kebijakan impor baru oleh pemerintah AS, yaitu Import Alert (IA) #99-52, yang mulai berlaku efektif 31 Oktober 2025.
Import Alert #99-52 menetapkan pengawasan ketat terhadap produk udang asal Indonesia, khususnya dari wilayah Jawa dan Lampung, untuk memastikan tidak adanya kontaminasi radioaktif Cesium-137.
Setiap produk dari wilayah terdampak diwajibkan menyertakan sertifikat resmi bebas cemaran Cesium-137 yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di Indonesia sebelum dapat masuk ke pasar AS.
Baca juga: Kata Pemerintah, Ekspor Udang ke AS Tidak Dilarang
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, mengatakan setelah perundingan intensif, FDA memberikan dispensasi bagi ribuan kontainer yang sedang dalam perjalanan dan diperkirakan tiba di AS setelah 31 Oktober 2025.
“Mereka memberikan dispensasi atas ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah tanggal 31 Oktober 2025,” ujarnya dikutip dari Antara.
Ishartini menambahkan lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu ketat dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) dari KKP.
Setibanya di AS, seluruh kontainer tetap menjalani pemeriksaan oleh FDA untuk memastikan tidak adanya kontaminasi Cesium-137.
Baca juga: AS Tetapkan Import Alert untuk Udang Indonesia, Satgas: Bukan Penghentian Perdagangan Total
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menegaskan bahwa tidak semua produk udang dan cengkeh asal Indonesia dilarang masuk AS.
“Ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan penghentian perdagangan. Namun, ini adalah pembatasan pemasukan udang dan cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung,” ujarnya.
Pasar AS tetap terbuka bagi produk udang dan cengkeh dari Indonesia, asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas AS. Perusahaan yang masuk yellow list dapat langsung mengekspor dengan sertifikasi standar.
Sementara perusahaan di red list, seperti PT Bahari Makmur Sejati (BMS), harus melalui pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi FDA.
Baca juga: Satgas: Kasus Udang Terpapar Radioaktif Cs-137 Naik Status ke Penyidikan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang