Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Ambulans Dinkes Gowa Angkut Motor dan TV, Bupati Janji Beri Sanksi Tegas

Video berdurasi 55 detik itu memperlihatkan mobil ambulans Dinkes Gowa sedang menurunkan sepeda motor sport dan televisi dari dalam kendaraan.

Peristiwa tersebut memicu kecaman warganet karena ambulans yang seharusnya digunakan untuk melayani pasien justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jelas ini harus disikapi, sebab mobil ambulans seharusnya digunakan untuk melayani pasien, bukannya untuk kepentingan pribadi untuk angkut motor dan televisi,” kata Ahmad Ando, salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Gowa, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda motor dan televisi tersebut diketahui diangkut dari Kabupaten Gowa menuju salah satu kabupaten lain di Sulawesi Selatan.

Dinkes Gowa Akui Kejadian, Masih Lakukan Penyelidikan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, drg Abdul Haris Usman, membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan internal.

“Iya benar (ambulans angkut motor dan televisi), tapi kami masih lakukan penyelidikan,” ujar Haris saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (21/10/2025).

Meski video penyalahgunaan ambulans Gowa itu sudah beredar luas di media sosial sejak Senin (20/10/2025), pihak Dinkes Gowa hingga kini belum menetapkan sanksi terhadap pelaku atau sopir ambulans yang terlibat.

Rekaman Viral, Perekam Video Ungkap Asal Barang

Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang perempuan merekam momen saat ambulans Dinkes Gowa menurunkan televisi dan sepeda motor. Perempuan tersebut terdengar tertawa setelah mengetahui isi ambulans.

Perekam video bahkan sempat menanyakan asal barang-barang tersebut. Seorang pria yang berada di lokasi menjawab bahwa barang itu berasal dari Kabupaten Gowa.

Rekaman itu kemudian menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan ambulans untuk urusan pribadi.

Bupati Gowa Tegaskan Ada Pelanggaran SOP

Menanggapi viralnya video itu, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan bahwa penggunaan ambulans untuk mengangkut barang pribadi jelas merupakan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).

“Yang viral itu sudah jelas melanggar SOP, sebab ambulans itu gunanya untuk mengangkut pasien medis. Tentunya kami akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi,” ujar Husniah, Selasa (21/10/2025) petang, di area Terminal Cappa Bungaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Menurut Husniah, ambulans hanya boleh digunakan untuk keperluan medis, seperti mengangkut pasien, tenaga kesehatan, obat-obatan, atau jenazah. Penggunaan untuk mengangkut barang pribadi seperti motor atau televisi adalah bentuk pelanggaran berat.

“Ambulans itu untuk mengangkut orang sakit atau hal-hal yang sifatnya kedaruratan di bidang kesehatan. Di luar dari itu berarti tidak sesuai dan merupakan pelanggaran,” tegas Husniah saat kembali dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Ia memastikan akan menegur sopir ambulans tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

“Tentu menjadi perhatian pemerintah, akan kita tegur. Kita upayakan semuanya tidak terulang kembali,” ucapnya.

Klarifikasi dari Dinas Kesehatan Gowa

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gowa, drg Abdul Haris, mengatakan telah meminta klarifikasi dari kepala puskesmas dan sopir ambulans yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Saya sudah minta klarifikasi dari kepala puskesmasnya dan meminta untuk menegur sopir ambulansnya,” katanya.

Menurut Haris, sopir ambulans yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita juga suruh membuat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahannya. Walaupun maksudnya membantu orang yang minta tolong di pinggir jalan, itu tetap salah karena bukan peruntukannya,” jelas Haris.

Ambulans Hanya untuk Layanan Medis

Sebagai informasi, ambulans adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk mengangkut pasien, tenaga medis, dan peralatan kesehatan dalam situasi darurat. Ambulans juga digunakan untuk memberikan pertolongan pertama dan transportasi medis ke fasilitas kesehatan.

Fungsinya bukan sekadar kendaraan, tetapi merupakan bagian penting dari sistem penyelamatan nyawa. Karena itu, penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi seperti mengangkut motor, televisi, furnitur, atau barang dagangan adalah pelanggaran aturan dan etika pelayanan publik.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Dinkes Gowa Benarkan Ambulansnya Angkut Motor dan TV, Kepala Dinas: Masih Penyelidikan

https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/10/23/163000788/viral-ambulans-dinkes-gowa-angkut-motor-dan-tv-bupati-janji

Terkini Lainnya

Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Bagikan artikel ini melalui
Oke