Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ahmad dan Dewi, Pasangan Tersangka Narkoba di Gowa yang Menikah di Tahanan

Kompas.com - 03/10/2025, 07:31 WIB
Rizal Setyo Nugroho,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Suasana haru menyelimuti ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (2/10/2025).

Dua tersangka kasus narkotika, Ahmad Hanafi dan Dewi, melangsungkan akad nikah sederhana di balik jeruji besi.

Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat dengan disaksikan langsung Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, bersama jajaran pejabat utama Polres dan keluarga kedua mempelai.

“Kami memberikan ruang ini agar akad nikahnya bisa berlangsung lancar di Rutan Polres Gowa. Kami patut memfasilitasi karena ijab kabul ini adalah hal yang sangat sakral,” tutur Kapolres Aldy, dikutip Antara.

Ia juga memberikan pesan moral kepada pasangan tersebut agar menjadikan momentum pernikahan ini sebagai titik balik dalam hidup mereka.

“Harapan kami agar kedua mempelai ini setelah menikah menyadari kesalahannya serta setelah menjalani masa penahanan tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas Aldy.

Baca juga: 5 Poin Analisis Sosiolog soal Ramainya Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus

Pernikahan di tengah kasus hukum

Meski telah resmi menjadi pasangan suami istri, Ahmad dan Dewi tetap harus menghadapi proses hukum yang menjerat mereka.

Sebelumnya, keduanya tertangkap membawa sejumlah paket sabu di depan Lapas Narkotika Bolangi, Gowa.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diselundupkan ke dalam lapas atas pesanan seorang tahanan.

Aksi itu digagalkan oleh aparat kepolisian setempat.

Baca juga: Fenomena Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Sosiolog: Identitas Populer, Bukan Ancaman Negara

Keluarga terharu dan sedih

Pernikahan yang sederhana di balik ruang tahanan tersebut meninggalkan kesan haru dan sedih bagi kedua orangtua mempelai.

Kendati di tengah penuh keterbatasan, keduanya menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas pernikahan itu dan berharap mempelai sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya nanti setelah selesai menjalani masa tahanan.

Tetap jalani proses hukum

Polres Gowa menegaskan, fasilitas pernikahan ini tidak menghapus status hukum pasangan tersebut.

Ahmad dan Dewi tetap melanjutkan proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski sederhana, ijab kabul itu meninggalkan pesan mendalam: cinta tetap bisa tumbuh bahkan di balik jeruji, namun konsekuensi hukum tetap harus dijalani.

Baca juga: Mengapa Bendera One Piece Ramai Dikibarkan? Ini Analisis Sosiolog

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau