Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban DPR soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Tunjangan Dipangkas, Warganet Tetap Tidak Puas

Kompas.com - 06/09/2025, 05:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

Namun, hanya ada enam poin yang diumumkan DPR, yakni:

  • DPR sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota Dewan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025
  • DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undang kenegaraan
  • DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota Dewan setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Hal ini mencakup listrik dan biaya jasa telepon, komunikasi intensif dan tunjangan transportasi
  • Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak mendapat hak-hak keuangan
  • Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota Dewan yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan
  • DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Baca juga: Istilah Nonaktif Anggota DPR Tidak Ada dalam Undang-Undang, Ini Penjelasan Pakar

Bagaimana dengan pemasukan anggota DPR yang dipersoalkan rakyat?

Selain tunjangan, DPR menjadi sorotan berbagai kalangan setelah muncul kabar bahwa anggota Dewan bisa menerima pemasukan dari gaji dan tunjangan hingga ratusan juta per bulan atau miliaran Rupiah per tahun.

Terkait hal itu, Dasco mengumumkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR telah dipangkas menjadi Rp 65,5 juta per bulan.

Nominal tersebut didapat setelah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dihapus.

Selain itu, DPR juga akan memangkas biaya langganan meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Setelah dipangkas, berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR:

  • Gaji pokok dan tunjangan:
    • Gaji pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
    • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
    • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
    • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
    • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
    • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
      • Total: Rp 16.777.680
  • Tunjangan Konstitusional:
    • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
    • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
    • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
    • Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
    • Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
    • Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
      • Total: Rp 57.433.000
  • Total Bruto: Rp 74.210.680
  • Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
  • Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730.

Baca juga: PAN Sebut Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya Hanya Dihentikan Saat Non-aktif Jadi Anggota DPR

Bagaimana respons pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat?

DPR sudah memberikan jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat, namun bagaimana dengan pemerintah?

Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah memberikan respons secara positif 17+8 Tuntutan Rakyat.

Khusus bidang hukum dan HAM, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut mengatakan, pemerintah akan menegakkan dan menjalankan hukum secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

Aparat juga sudah diminta melakukan langkah hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar hukum sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut dikatakan Yusril merespons aksi kekerasan, perusakan, dan pengambilan barang di rumah dan instansi pemerintah saat demo akhir Agustus 2025 lalu.

Pihak-pihak yang diduga melanggar hukum akan tetap mendapat perlindungan dan penegakkan hukum dilakukan secara transparan.

Baca juga: Butuh Teriakan 1 Miliar Orang untuk Bisa Terdengar dari Dalam Gedung DPR

“Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Wiranto, mengatakan bahwa kepala negara bersikap responsif terkait aspirasi pada demonstran.

Sebagian besar aspirasi yang disampaikan ketika demonstrasi telah diperhatikan oleh Prabowo, namun, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi.

Halaman:


Terkini Lainnya
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau