KOMPAS.com - Lini masa media sosial Instagram ramai membahas kisah seorang perempuan yang menggugat mantan pacar karena tidak kunjung dinikahi.
"Pacaran 9 tahun tak kunjung dinikahi, wanita di Banyumas gugat pacar 1 miliar," tulis akun @f*********do, Rabu (27/8/2025).
Unggahan tersebut menceritakan bahwa seorang wanita asal Banyumas berinisial NR (41) menggugat R (44) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
NR mengaku sudah menjalani hubungan serius dengan R selama 9 tahun dan dikaruniai seorang anak.
Dituliskan, dia menuntut R karena tidak menepati janji untuk menikahi yang tergolong dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.
Warganet pun bertanya-tanya mengenai bisakah seseorang menuntut mantan pacar yang tidak menepati janji untuk menikahi.
Lantas, bagaimana jawaban pakar hukum?
Baca juga: Nenek di Jepang Tertipu Pacar Online yang Mengaku Astronot
Dosen Hukum Perdata UNS, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni berpendapat bahwa gugatan yang bisa diajukan terkait hal ini adalah ganti rugi, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Kuh perdata).
Dalam kasus ini, kata Anjar, nantinya sanksi akan diberikan untuk mengganti kerugian yang bisa dibuktikan.
"Nah, apa mau menggugat untuk segera menikahi? Suatu putusan hakim yang berupa tindakan yang bersifat pribadi, susah dieksekusi," ujar Anjar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).
Ia menjelaskan, akhir dari tuntutan ini umumnya adalah ganti rugi berupa pembayaran sejumlah uang.
Mengenai besaran sanksi tersebut, ia mengatakan bahwa ini tergantung dengan alat bukti yang ada.
"Tergantung besar gugatannya yang bisa dibuktikan dan kebijaksanaan hakim," terang Anjar.
"Jadi dalam case berbeda, bisa berbeda pula sanksi penggantian kerugiannya. Masih susah distandarisasi," lanjut dia.
Baca juga: Viral Soimah Ospek Pacar Anaknya, Kenapa Ibu Mertua Keras di Depan Menantu Perempuan?
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi juga menjawab bahwa gugatan terhadap mantan pacar bisa diajukan dengan beberapa catatan.