Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Gugat Mantan Pacar yang Ingkar Janji Mau Menikahi?

Kompas.com - 06/09/2025, 16:00 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial Instagram ramai membahas kisah seorang perempuan yang menggugat mantan pacar karena tidak kunjung dinikahi.

"Pacaran 9 tahun tak kunjung dinikahi, wanita di Banyumas gugat pacar 1 miliar," tulis akun @f*********do, Rabu (27/8/2025).

Unggahan tersebut menceritakan bahwa seorang wanita asal Banyumas berinisial NR (41) menggugat R (44) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

NR mengaku sudah menjalani hubungan serius dengan R selama 9 tahun dan dikaruniai seorang anak.

Dituliskan, dia menuntut R karena tidak menepati janji untuk menikahi yang tergolong dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.

Warganet pun bertanya-tanya mengenai bisakah seseorang menuntut mantan pacar yang tidak menepati janji untuk menikahi.

Lantas, bagaimana jawaban pakar hukum?

Baca juga: Nenek di Jepang Tertipu Pacar Online yang Mengaku Astronot

Bisakah gugat pacar yang tak kunjung menikahi?

Dosen Hukum Perdata UNS, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni berpendapat bahwa gugatan yang bisa diajukan terkait hal ini adalah ganti rugi, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Kuh perdata).

Dalam kasus ini, kata Anjar, nantinya sanksi akan diberikan untuk mengganti kerugian yang bisa dibuktikan.

"Nah, apa mau menggugat untuk segera menikahi? Suatu putusan hakim yang berupa tindakan yang bersifat pribadi, susah dieksekusi," ujar Anjar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

Ia menjelaskan, akhir dari tuntutan ini umumnya adalah ganti rugi berupa pembayaran sejumlah uang.

Mengenai besaran sanksi tersebut, ia mengatakan bahwa ini tergantung dengan alat bukti yang ada.

"Tergantung besar gugatannya yang bisa dibuktikan dan kebijaksanaan hakim," terang Anjar.

"Jadi dalam case berbeda, bisa berbeda pula sanksi penggantian kerugiannya. Masih susah distandarisasi," lanjut dia.

Baca juga: Viral Soimah Ospek Pacar Anaknya, Kenapa Ibu Mertua Keras di Depan Menantu Perempuan?

Syarat gugat pacar yang ingkar janji

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi juga menjawab bahwa gugatan terhadap mantan pacar bisa diajukan dengan beberapa catatan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau