YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola jembatan apung yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo mengakui bahwa jembatan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Salah satu inisiator jembatan, Sudiman, menyatakan izin tidak diajukan karena ia yakin konstruksi jembatan tidak akan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Kendati demikian, pihaknya tetap membatasi tonasi angkutan bermuatan demi keamanan. Angkuta bermuatan lebih dari 1 ton wajib putar balik.
Baca juga: Viral Video Jembatan Apung Cijeruk Patah Dihantam Aliran Sungai Citarum Saat Pengendara Menyeberang
"Kalau masalah izin kayaknya tidak bisa soalnya tidak memenuhi syarat," kata salah satu inisiator pembangunan jembatan apung Bantul-Kulon Progo, Sudiman saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (2/9/2025).
Dia menyebut jembatan ini masih berguna bagi masyarakat sekitar, dan hingga kini belum ada jembatan layak.
Pihaknya telah bersurat ke BBWSSO, dan petugas satu kali mendatangi jembatan.
"Cuma kita buat surat pemberitahuan ke BBWSSO, kemarin sudah kita kirim dan diterima," kata dia.
"Saran dari BBWSSO, kita sebagai pengguna Kali Progo, intinya kalau ada banjir ada sampah-sampah, tugas kita harus dihilangkan supaya tidak ada air mampet," kata Sudiman.
Sudiman mengatakan, sudah banyak yang menyebrang jembatan apung dan tetap melakukan pembatasan maksimal 1 ton.
Baca juga: Jembatan Apung di Bandung Hancur Dihantam Sampah Sungai Citarum
Pihaknya juga pernah memutar balik truk pembawa batako dengan tonase lebih dari 1 ton. Untuk mengantisipasi pihaknya juga sudah memasang plang.
"Saya sarankan untuk balik biar nggak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena kalau kita tidak memberi tonase nanti kita dikelirukan," kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini