Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Iuran BPJS Bisa Dicicil, Begini Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN

Kompas.com - 17/10/2025, 07:31 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran BPJS, Anda tak perlu langsung melunasi seluruh tagihan sekaligus untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan BPJS hingga 12 kali.

Program ini menjadi angin segar bagi peserta yang ingin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa terbebani pembayaran besar di awal.

Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat HP via Aplikasi JKN

Apa itu program Rehab BPJS Kesehatan?

Program Rehab BPJS Kesehatan ditujukan untuk peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.

Melalui program ini, peserta bisa melunasi tunggakan BPJS dengan sistem cicilan hingga maksimal 12 tahap (12 bulan).

Besaran cicilan dihitung berdasarkan total tunggakan dibagi jumlah tahapan yang dipilih peserta. Misalnya, jika Anda memiliki tunggakan 12 bulan dan memilih 6 kali cicilan, maka jumlah yang harus dibayar per bulan akan disesuaikan secara proporsional.

Baca juga: Cara Baca QRIS yang Benar Menurut Bank Indonesia, Bukan “Kiyuris” atau “Keris”

Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)”
  • Akan muncul informasi terkait program Rehab, termasuk total tunggakan dan simulasi cicilan sesuai pilihan tahapan
  • Setelah memilih skema pembayaran, peserta dapat langsung membayar cicilan melalui mitra pembayaran resmi BPJS Kesehatan (bank, minimarket, dompet digital, dan lainnya).

Selain lewat aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran BPJS bisa dicicil. Program Rehab BPJS Kesehatan. Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.Shutterstock/sukarman S. T Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran BPJS bisa dicicil. Program Rehab BPJS Kesehatan. Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kapan status BPJS Kesehatan aktif kembali?

Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan iuran akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi.

Namun, perlu diperhatikan jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Program cicilan iuran BPJS Kesehatan ini tidak menghapus tunggakan, melainkan hanya membantu peserta melunasinya secara bertahap.

Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Peserta yang ingin kembali menggunakan BPJS Kesehatan sebaiknya menyelesaikan seluruh tahapan cicilan tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif.

Melalui program Rehab BPJS Kesehatan, peserta kini bisa mencicil tunggakan iuran BPJS hingga 12 kali pembayaran. Cara daftarnya pun mudah, cukup lewat aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor cabang.

Dengan memanfaatkan program ini, peserta bisa kembali mengaktifkan BPJS Kesehatan dan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya besar di awal.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau