KOMPAS.com – Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran BPJS, Anda tak perlu langsung melunasi seluruh tagihan sekaligus untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan BPJS hingga 12 kali.
Program ini menjadi angin segar bagi peserta yang ingin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa terbebani pembayaran besar di awal.
Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat HP via Aplikasi JKN
Program Rehab BPJS Kesehatan ditujukan untuk peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.
Melalui program ini, peserta bisa melunasi tunggakan BPJS dengan sistem cicilan hingga maksimal 12 tahap (12 bulan).
Besaran cicilan dihitung berdasarkan total tunggakan dibagi jumlah tahapan yang dipilih peserta. Misalnya, jika Anda memiliki tunggakan 12 bulan dan memilih 6 kali cicilan, maka jumlah yang harus dibayar per bulan akan disesuaikan secara proporsional.
Baca juga: Cara Baca QRIS yang Benar Menurut Bank Indonesia, Bukan “Kiyuris” atau “Keris”
Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
Selain lewat aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166.
Baca juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran BPJS bisa dicicil. Program Rehab BPJS Kesehatan. Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan iuran akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi.
Namun, perlu diperhatikan jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Program cicilan iuran BPJS Kesehatan ini tidak menghapus tunggakan, melainkan hanya membantu peserta melunasinya secara bertahap.
Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya
Peserta yang ingin kembali menggunakan BPJS Kesehatan sebaiknya menyelesaikan seluruh tahapan cicilan tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif.
Melalui program Rehab BPJS Kesehatan, peserta kini bisa mencicil tunggakan iuran BPJS hingga 12 kali pembayaran. Cara daftarnya pun mudah, cukup lewat aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor cabang.
Dengan memanfaatkan program ini, peserta bisa kembali mengaktifkan BPJS Kesehatan dan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya besar di awal.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang