KOMPAS.com – Pemerintah hingga kini masih memberlakukan tarif BPJS Kesehatan 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Meskipun sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.
Lantas, berapa tarif BPJS Kesehatan 2025? Simak informasi selengkapnya di sini.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Bisa Dicicil, Begini Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN
Besaran tarif BPJS Kesehatan terbaru 2025 masih mengikuti skema yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya sesuai dengan jenis kepesertaan:
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Peserta kategori ini biasanya berasal dari masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?
Bagi peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat HP via Aplikasi JKN
Untuk pekerja di BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, ketentuannya sama, yakni total iuran 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan (pemberi kerja) dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.