PEKANBARU, KOMPAS.com - Provinsi Riau mengalami peningkatan inflasi.
Salah satu penyebab kenaikan inflasi adalah harga komoditas cabai merah yang melambung tinggi.
Pemerintah Provinsi Riau mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Senin (6/10/2025), terkait langkah pengendalian inflasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, menyebut bahwa pada September 2025, inflasi di Riau tercatat 5,08 persen.
Tomsi mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk lebih aktif memantau kondisi pasar dan memastikan kestabilan harga kebutuhan pokok.
Baca juga: Pengungkapan 298 Gram Sabu di Riau, Kurir Ngaku Diupah Napi Lapas Sumbar
Ia mengatakan pentingnya peran kepala daerah dalam mengantisipasi gejolak harga di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, yang mengikuti rapat dengan Mendagri, mengatakan inflasi di Riau memang meningkat signifikan.
Syahrial mengungkapkan bahwa cabai merah adalah komoditas yang paling berpengaruh terhadap kenaikan inflasi.
Diketahui sebulan belakangan ini harga cabai merah di beberapa daerah di Riau mengalami kenaikan.
Di Pekanbaru, misalnya, harga cabai merah tembus harga Rp 110.000 per kilogram.
Biasanya, harga normal cabai berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 40.000 per kilogram.
Baca juga: Kakak Adik Asal Riau Bertemu di Langit Jakarta Saat Demo Udara HUT ke-80 TNI
"Inflasi memang terindikasi kami termasuk yang sangat tinggi, terutama di cabai merah (penyebabnya). Nah, secara nasional ini cabai merah memang naik harganya," kata Syahrial saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan pantauan nasional, hampir 60 persen daerah di Indonesia mengalami kenaikan inflasi karena faktor cabai merah.
Komoditas ini bahkan menjadi penyumbang utama inflasi di tingkat nasional pada periode tersebut.
"Tiga hari yang lalu kami sebenarnya sudah rapat dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengampu dan juga BUMD kita, Riau Pangan Bertuah. Mulai hari ini kami intervensi di lima daerah. Tujuannya supaya harga bisa di bawah pasar atau minimal sama dengan harga pasar," sebut Syahrial.