GAZA, KOMPAS.com - Komite Menteri yang dimandatkan oleh KTT Luar Biasa Arab-Islam terkait perkembangan di Gaza mengecam keras dan menolak tegas atas pengumuman Israel tentang niatnya memaksakan kontrol militer penuh atas Jalur Gaza.
"Kami menganggap pengumuman ini sebagai eskalasi berbahaya dan tidak dapat diterima," menurut pernyataan gabungan Komite Menteri tentang perkembangan yang terjadi di Jalur Gaza, sebagaimana keterangan di situs resmi Kementerian Luar Negeri pada Sabtu (9/8/2025).
Melansir Antara pada Minggu (10/8/2025), Komite Menteri itu menganggap pengumuman Israel tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan usaha untuk mempertahankan pendudukan ilegal serta memaksakan kondisi di lapangan dengan aksi kekerasan, yang bertentangan dengan legitimasi internasional.
Baca juga: Ribuan Warga Israel Demo di Tel Aviv, Minta Netanyahu Setop Perang di Gaza
Komite yang terdiri dari 23 negara Islam itu, termasuk Indonesia, serta Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menegaskan bahwa tindakan yang dinyatakan oleh Israel merupakan kelanjutan dari pelanggaran berat mereka.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut termasuk pembunuhan, membuat penduduk Gaza kelaparan, upaya pemindahan paksa dan pencaplokan tanah Palestina, dan juga terorisme yang dilakukan oleh para pemukim, yang merupakan kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tindakan tersebut dinilai melenyapkan peluang perdamaian, melemahkan upaya regional dan internasional untuk mendorong de-eskalasi dan penyelesaian konflik secara damai.
Tindakan tersebut juga memperburuk pelanggaran berat terhadap rakyat Palestina, yang telah menghadapi agresi dan blokade selama hampir dua tahun, sehingga memengaruhi semua aspek kehidupan di Jalur Gaza, di samping pelanggaran serius di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Baca juga: Dokter Gaza Ungkap Kondisi Orang Kelaparan, Derita Paling Mengerikan
Mengingat perkembangan berbahaya itu, Komite Menteri tersebut menegaskan perlunya penghentian segera dan menyeluruh agresi Israel terhadap Jalur Gaza.
Lalu, komite ini mendesak diakhirinya pelanggaran yang sedang berlangsung, yang dilakukan oleh pasukan pendudukan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Mereka juga menuntut agar Israel, sebagai otoritas pendudukan untuk segera dan tanpa syarat mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala besar ke Jalur Gaza, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Mereka juga mendesak Israel untuk memastikan kebebasan beroperasinya lembaga-lembaga bantuan dan organisasi kemanusiaan internasional, sesuai hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip yang berlaku.
Lebih lanjut, komite tersebut juga menegaskan dukungan terhadap upaya yang dilakukan Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat (AS) untuk mencapai gencatan senjata dan mencapai kesepakatan demi pertukaran tawanan dan sandera, sebagai titik masuk kemanusiaan mendasar menuju de-eskalasi, mengurangi penderitaan, dan mengakhiri agresi.
Mereka juga mendorong dimulainya segera pelaksanaan rencana rekonstruksi Arab-Islam di Jalur Gaza, dan menegaskan seruan untuk berpartisipasi secara aktif dalam konferensi rekonstruksi mendatang yang akan diadakan di Kairo.
Komite Menteri itu juga menegaskan penolakan dan kutukan terhadap semua upaya pengusiran rakyat Palestina dari tanah mereka di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.