KOMPAS.com - Kabar baik bagi para pelancong Tanah Air. Berdasarkan laporan Passport Index 2025, ada 18 negara di Asia yang bisa dikunjungi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Kebijakan ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk bepergian dengan mudah, cepat, dan hemat.
Baca juga: Siapkan Bujet Liburan Lebih, Biaya Visa Jepang Bakal Naik 2026
Berikut daftar lengkap negara-negara di kawasan Asia yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
Namun, perlu dicatat bahwa lama tinggal dan tujuan perjalanan di setiap negara bisa berbeda-beda, tergantung pada peraturan imigrasi yang berlaku.
Sebagian besar negara hanya memberikan izin tinggal sementara, biasanya antara 14 hingga 30 hari, khusus untuk keperluan wisata atau kunjungan singkat.
Kebijakan bebas visa ini tentu membawa dampak positif bagi para pelancong Indonesia.
Selain memangkas biaya pengurusan dokumen perjalanan, kemudahan ini juga mempercepat proses keberangkatan ke luar negeri.
Seorang warga asal Depok, Rio (28), mengaku senang dengan semakin banyaknya negara Asia yang membuka akses bebas visa bagi WNI.
ilustrasi visa on arival.“Karena kan bisa mengurangi biaya liburan. Soalnya urus visa kan perlu biaya ya,” kata Rio saat ditemui Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Rio menambahkan, sejauh ini ia baru mengunjungi Singapura dan Malaysia, dua negara ASEAN yang sejak lama sudah menerapkan kebijakan bebas visa untuk Indonesia.
“Selanjutnya, mungkin saya akan ke Thailand bareng keluarga,” ujarnya.
Bagi wisatawan seperti Rio, bebas visa bukan hanya soal kemudahan teknis, tetapi juga peluang untuk menjelajah lebih banyak negara tanpa khawatir urusan administrasi yang rumit.
Warga lainnya, Arif (35), juga menilai kebijakan ini mempermudah perjalanan lintas negara di Asia.
“Kebijakan bebas visa ke 18 negara Asia memudahkan untuk bepergian lintas negara,” ujarnya.
Arif juga menyebut Turki menjadi salah satu negara impiannya.