KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menolak wacana pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna bertajuk Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Ricuh di DPRD Pati, Koordinator AMPB Dikeroyok Pendukung Bupati Sudewo
Dalam rapat yang dihadiri 49 anggota dewan itu, dilakukan voting terbuka untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
Hasilnya, 36 anggota DPRD Pati menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya.
Fraksi yang menolak wacana pemakzulan berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
Sementara itu, seluruh anggota Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menyatakan dukungan agar Sudewo diberhentikan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa hasil voting menunjukkan suara mayoritas menolak pemakzulan karena tidak memenuhi syarat kuorum dua pertiga dari jumlah anggota dewan.
“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36. Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 anggota DPRD Pati setuju pemakzulan,” ujar Ali Badrudin, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati.
Penolakan terhadap wacana pemakzulan Bupati Pati Sudewo bukan berarti tanpa evaluasi.
Hampir seluruh fraksi menilai bahwa sejumlah kebijakan Sudewo memang perlu diperbaiki, tetapi langkah pemakzulan dinilai tidak tepat secara politik maupun konstitusional.
DPRD menilai bahwa rekomendasi perbaikan kinerja merupakan jalan tengah yang lebih konstruktif bagi stabilitas pemerintahan daerah.
Fraksi PDIP, meski paling keras menyoroti kebijakan bupati, tetap menyampaikan bahwa hasil temuan pansus sebaiknya dijadikan bahan koreksi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Bupati Pati Sudewo menghadiri sidang rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (2/10/2025).Anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal, menilai Sudewo telah melanggar sumpah jabatan karena beberapa kebijakan dinilai tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan.
“Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, Fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Iqbal.
Kebijakan yang disorot antara lain pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).