Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, DPRD Tolak Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Apa Alasannya?

Kompas.com - 31/10/2025, 19:48 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menolak wacana pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna bertajuk Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Ricuh di DPRD Pati, Koordinator AMPB Dikeroyok Pendukung Bupati Sudewo

Voting: Mayoritas Anggota DPRD Tolak Pemakzulan

Dalam rapat yang dihadiri 49 anggota dewan itu, dilakukan voting terbuka untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) hak angket.

Hasilnya, 36 anggota DPRD Pati menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya.

Fraksi yang menolak wacana pemakzulan berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Sementara itu, seluruh anggota Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menyatakan dukungan agar Sudewo diberhentikan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa hasil voting menunjukkan suara mayoritas menolak pemakzulan karena tidak memenuhi syarat kuorum dua pertiga dari jumlah anggota dewan.

“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36. Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 anggota DPRD Pati setuju pemakzulan,” ujar Ali Badrudin, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Alasan DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo

Penolakan terhadap wacana pemakzulan Bupati Pati Sudewo bukan berarti tanpa evaluasi.

Hampir seluruh fraksi menilai bahwa sejumlah kebijakan Sudewo memang perlu diperbaiki, tetapi langkah pemakzulan dinilai tidak tepat secara politik maupun konstitusional.

DPRD menilai bahwa rekomendasi perbaikan kinerja merupakan jalan tengah yang lebih konstruktif bagi stabilitas pemerintahan daerah.

Fraksi PDIP, meski paling keras menyoroti kebijakan bupati, tetap menyampaikan bahwa hasil temuan pansus sebaiknya dijadikan bahan koreksi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Bupati Pati Sudewo menghadiri sidang rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (2/10/2025).Istimewa/YouTube Sekretariat DPRD Pati Bupati Pati Sudewo menghadiri sidang rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (2/10/2025).

Anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal, menilai Sudewo telah melanggar sumpah jabatan karena beberapa kebijakan dinilai tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan.

“Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, Fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Iqbal.

Kebijakan yang disorot antara lain pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Halaman:


Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau