Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli hingga Siti Nurbaya dalam Kasus Suap Hutan Inhutani V

Kompas.com - 19/09/2025, 12:45 WIB
Umi Nur Fadhilah

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Keduanya disebut bisa diperiksa terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Baca juga: Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun: KPK Beberkan Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Secara Dicicil

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan siapa pun yang diduga punya keterkaitan akan dipanggil, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat.

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).

Saksi kunci sudah diperiksa

Pernyataan ini muncul usai KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha.

Dida juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK.

Pemanggilan Dida dilakukan untuk menguji silang keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

Baca juga: Viral Harta Rp 17 Miliar Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK Turun Tangan Cek LHKPN

Menurut Asep, pemanggilan saksi didasarkan pada dua hal: disebut oleh saksi atau tersangka lain, atau namanya tercantum dalam dokumen terkait perkara.

“Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” ujar Asep.

OTT dan penetapan tersangka

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Agustus 2025.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025.

Baca juga: KPK akan Cek LHKPN Wali Kota Prabumulih, Berapa Harta Kekayaannya?

Mereka adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan staf perizinan Aditya (ADT) sebagai pemberi suap, serta Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai penerima suap.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai 189.000 dollar Singapura, Rp 8,5 juta, serta dua mobil.

Nama besar berpotensi terseret

Meski belum dipastikan, peluang dipanggilnya Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Apalagi, kasus suap hutan kerap dikaitkan dengan praktik kotor dalam tata kelola izin kehutanan yang bernilai triliunan rupiah.

Baca juga: KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

KPK menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan, dan semua pihak yang disebut dalam keterangan saksi maupun dokumen resmi bisa saja diminta klarifikasi.

“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada,” kata Asep.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau