KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan dua produk suplemen kesehatan (SK) ilegal, Senin (1/9/2025).
Produk tersebut mengandung bahan kimiat obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam produk berbasis bahan alam.
Baca juga:
"Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kepala BPOM Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar lewat keterangan resmi, dikutip Rabu (3/9/2025).
"Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam," lanjutnya.
Adapun produk-produk yang dimaksud adalah:
- KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali dari Naga Mas
- HERBAL AL-RIJAL GOLD dari HIZBALA-Jakarta
- HERBAL AL-RIJAL BLACK dari HIZBALA-Jakarta
- Big Penis dari MMC Strong Man
- Gemes Gemuk Sehat dari PT Kaliwangi Jakarta
- Fung Seh Gu Tok Wan dari Kwuangchow United Manufactory of China
- Perkasa X dari Indoherbal, Yogyakarta
- Lin Chee Tan dari Kong Ho Tong 883 Jalan Bem Bia Anggor di Ipoh, Malaysia
- Sari Brotowali dari PJ. Sumber Sehat
- Kopi Jantan dari Indo Sehat Abadi
- TAWON LIAR dari PT MAJU JAYA BERSAMA
- Urat Kuda dari PJ. KUDA KENCANA
- SWN dari CV Rochman Jaya
- Naga Mas dari CV Rochman Jaya
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon dari CV Rochman Jaya
- Vitamin Gemuk Alami
- ELLHOE BELLY FAT BURNER dari 237 1st S, St. Petersburg, FL 33701, USA
- Kirkland Slimming Capsule dari WN Pharmaceuticals Ltd. Coquitlam, BC. V3K 7B5
BPOM rilis 18 produk obat dan suplemen berbahaya
Rincian produk dan kandungannya
FREEPIK BPOM menemukan 18 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dengan bahan kimia obat berbahaya. Simak daftarnya dan dampaknya.
Penemuan BPOM ini berdasarkan pengawasan selama Juli 2025, yang disertai sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel obat tradisional berbahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di pasaran.
Pengujian tidak hanya dilakukan pada produk yang ditemukan di lapangan, tapi juga dilanjutkan dengan penelusuran ke fasilitas distribusi dan produksi.
Adapun daftar produk tersebut mencakup:
- Sembilan produk obat tradisional berbahan alam tanpa nomor izin edar (NIE)
- Enam produk mencantumkan nomor izin edar fiktif
- Tiga produk dengan nomor izin edar dibatalkan
Baca juga: BPOM Tarik Izin 21 Kosmetik, Ini Tips Jadi Konsumen Cerdas
Sementara itu, bahan berbahaya yang terkandung dalam produk-produk tersebut adalah:
- Delapan produk obat tradisional berbahan alam ilegal, mengandung bahan kimia obat yang didominasi kandungan sildenafil atau tadalafil atau nortadalafil dengan klaim menambah stamina atau vitalitas laki-laki
- Enam produk obat tradisional berbahan alam yang mengandung bahan kimia obat deksametason atau parasetamol atau klorfeniramin maleat atau natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu
- Dua produk obat tradisional berbahan alam mengandung bahan kimia obat siproheptadin dengan klaim nafsu makan
- Dua produk suplemen kesehatan ditemukan mengandung bahan kimia melatonin dengan klaim untuk memelihara kesehatan
Baca juga: BPOM Cabut Izin Produk Kosmetik, Ini Efek Pakai Kosmetik Berbahan Bahaya