Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis 18 Obat dan Suplemen Berbahaya, Bisa Sebabkan Kematian

Kompas.com - 03/09/2025, 12:08 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan dua produk suplemen kesehatan (SK) ilegal, Senin (1/9/2025).

Produk tersebut mengandung bahan kimiat obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam produk berbasis bahan alam.

Baca juga:

"Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kepala BPOM Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar lewat keterangan resmi, dikutip Rabu (3/9/2025).

"Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam," lanjutnya. 

Adapun produk-produk yang dimaksud adalah:

  1. KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali dari Naga Mas
  2. HERBAL AL-RIJAL GOLD dari HIZBALA-Jakarta
  3. HERBAL AL-RIJAL BLACK dari HIZBALA-Jakarta
  4. Big Penis dari MMC Strong Man
  5. Gemes Gemuk Sehat dari PT Kaliwangi Jakarta
  6. Fung Seh Gu Tok Wan dari Kwuangchow United Manufactory of China
  7. Perkasa X dari Indoherbal, Yogyakarta
  8. Lin Chee Tan dari Kong Ho Tong 883 Jalan Bem Bia Anggor di Ipoh, Malaysia
  9. Sari Brotowali dari PJ. Sumber Sehat
  10. Kopi Jantan dari Indo Sehat Abadi
  11. TAWON LIAR dari PT MAJU JAYA BERSAMA
  12. Urat Kuda dari PJ. KUDA KENCANA
  13. SWN dari CV Rochman Jaya
  14. Naga Mas dari CV Rochman Jaya
  15. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon dari CV Rochman Jaya
  16. Vitamin Gemuk Alami
  17. ELLHOE BELLY FAT BURNER dari 237 1st S, St. Petersburg, FL 33701, USA
  18. Kirkland Slimming Capsule dari WN Pharmaceuticals Ltd. Coquitlam, BC. V3K 7B5

BPOM rilis 18 produk obat dan suplemen berbahaya

Rincian produk dan kandungannya

BPOM menemukan 18 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dengan bahan kimia obat berbahaya. Simak daftarnya dan dampaknya.FREEPIK BPOM menemukan 18 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dengan bahan kimia obat berbahaya. Simak daftarnya dan dampaknya.

Penemuan BPOM ini berdasarkan pengawasan selama Juli 2025, yang disertai sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel obat tradisional berbahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di pasaran. 

Pengujian tidak hanya dilakukan pada produk yang ditemukan di lapangan, tapi juga dilanjutkan dengan penelusuran ke fasilitas distribusi dan produksi.

Adapun daftar produk tersebut mencakup:

  • Sembilan produk obat tradisional berbahan alam tanpa nomor izin edar (NIE)
  • Enam produk mencantumkan nomor izin edar fiktif
  • Tiga produk dengan nomor izin edar dibatalkan

Baca juga: BPOM Tarik Izin 21 Kosmetik, Ini Tips Jadi Konsumen Cerdas

Sementara itu, bahan berbahaya yang terkandung dalam produk-produk tersebut adalah:

  • Delapan produk obat tradisional berbahan alam ilegal, mengandung bahan kimia obat yang didominasi kandungan sildenafil atau tadalafil atau nortadalafil dengan klaim menambah stamina atau vitalitas laki-laki
  • Enam produk obat tradisional berbahan alam yang mengandung bahan kimia obat deksametason atau parasetamol atau klorfeniramin maleat atau natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu
  • Dua produk obat tradisional berbahan alam mengandung bahan kimia obat siproheptadin dengan klaim nafsu makan
  • Dua produk suplemen kesehatan ditemukan mengandung bahan kimia melatonin dengan klaim untuk memelihara kesehatan

Baca juga: BPOM Cabut Izin Produk Kosmetik, Ini Efek Pakai Kosmetik Berbahan Bahaya 


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau