JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan kerugian yang dialami akibat kericuhan yang terjadi di Jakarta mencapai Rp180 miliar lebih.
"Kerugian yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya senilai Rp 180 miliar lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, kerugian tersebut mencakup kerusakan pada sejumlah kantor polisi, mulai dari Mako Polres, Mako Polsek, pos polisi, dan Pospol.
Baca juga: Polisi Tetapkan 43 Tersangka Kericuhan Jakarta, Termasuk Anak di Bawah Umur
Selain itu, materiil dan peralatan sebanyak 3.430 unit, kendaraan dinas sebanyak 108 unit, serta fasilitas bangunan lainnya sebanyak 76 unit turut terdampak.
"Mulai Mako Polres, Mako Polsek, Plsubsektor, Pospol. Kemudian beberapa materil dan peralatan ada 3.430 unit, kemudian kendaraan ada 108 unit, kemudian fasilitas bangunan lainnya 76 unit. Ini kerugiannya," jelas Ade Ary.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan tersebut.
Dari jumlah itu, 42 orang berstatus dewasa dan satu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
"43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan rangkaian aksi anarkis, 42 diantaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak, berusia sebelum 18 tahun," kata Ade Ary.
Baca juga: 60 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Polres Jakarta Utara
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut, sebanyak 1.240 orang telah ditangkap terkait kericuhan yang terjadi pada Jumat (29/8/2025).
Mayoritas dari mereka berasal dari luar Jakarta, seperti Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah.
“Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” ujar Asep usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).
Penangkapan dilakukan dalam tiga gelombang, yaitu 25 Agustus sebanyak 357 orang, 28–29 Agustus sebanyak 814 orang, dan 31 Agustus sebanyak 69 orang.
Baca juga: Sempat Rusak akibat Kericuhan, 18 Lampu Lalu Lintas di Jakarta Kembali Normal
Dari total 1.240 orang, sebanyak 1.113 orang dipulangkan, sementara 127 orang lainnya masih menjalani proses hukum. Polisi juga menerima sembilan laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini