Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

September Effect Jangan Jadi Patokan Tunggal Saat Investasi Kripto

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri aset kripto dan saham memasuki bulan September dengan perhatian khusus pada fenomena “September Effect”.

September Effect adalah anomali musiman yang kerap dikaitkan dengan penurunan kinerja pasar saham maupun kripto.

Vice President Indodax Antony Kusuma menyatakan, September Effect perlu dipahami secara proporsional.

Menurutnya, anomali tersebut tidak seharusnya menjadi patokan tunggal dalam menentukan strategi investasi kripto.

“Kami melihat September Effect lebih bersifat psikologis ketimbang fundamental. Jika kita bandingkan, di 2024 transaksi penuh setahun Rp 344 triliun, sementara 2025 baru berjalan hingga Juli sudah menembus Rp276 triliun," kata Antony dalam siaran pers, Minggu (7/9/2025).

"Ini bukti bahwa kripto di Indonesia terus tumbuh kuat, bahkan di tengah faktor musiman,” ujar dia.

Ia menambahkan, investor perlu mengedepankan strategi diversifikasi portofolio serta manajemen risiko jangka panjang.

“Indodax selalu mengingatkan bahwa investasi kripto harus dilakukan secara rasional. Prinsipnya bukan market timing, melainkan konsistensi, pemahaman aset, dan disiplin dalam bertransaksi,” jelas Antony.

Meskipun ada unjuk rasa yang sempat mengguncang pasar modal pada akhir pekan lalu, OJK menegaskan bahwa industri kripto tetap stabil.

Aktivitas penempatan dan penarikan dana di exchange kripto tercatat normal, memperlihatkan ketahanan ekosistem digital nasional.

Antony menyambut baik konsistensi ini. Ia menilai ketahanan sektor kripto menjadi bukti ekosistem keuangan digital di Indonesia telah semakin matang.

“Kondisi stabil meski terjadi tekanan eksternal adalah tanda kepercayaan publik terhadap kripto makin kokoh,” katanya.

Menurutnya, tren positif transaksi kripto pada 2025 bisa menjadi katalis bagi transformasi ekonomi digital nasional.

“Jika tren ini berlanjut, kontribusi aset kripto terhadap perekonomian digital Indonesia akan semakin signifikan, terutama dalam memperluas partisipasi masyarakat pada layanan keuangan modern,” papar Antony.

Namun demikian, Antony mengingatkan investasi kripto tetap memiliki risiko tinggi.

Investor disarankan untuk hanya menggunakan dana yang siap dialokasikan (uang dingin), tidak semata mengikuti tren pasar, serta perlu memahami fundamental dari setiap aset yang diperdagangkan.

“Bagi investor baru, strategi seperti Dollar-Cost Averaging (DCA) bisa menjadi pilihan yang bijak. Cara ini mengurangi dampak volatilitas pasar karena pembelian dilakukan secara konsisten dalam periode tertentu,” jelas Antony.

Kinerja industri kripto Indonesia positif hingga semester I 2025

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan industri kripto Indonesia tetap mencatat kinerja positif.

Sepanjang Juli 2025, transaksi kripto mencapai Rp 52,46 triliun, melonjak 62,36 persen dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 32,31 triliun.

Secara kumulatif, total nilai transaksi kripto di 2025 telah menembus Rp 276,45 triliun.

Jumlah investor juga terus bertambah. Per Juli 2025, OJK mencatat total 16,5 juta konsumen aset kripto, naik 4,11 persen dibandingkan Juni 2025 sebanyak 15,85 juta.

Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, capaian 2025 memang menunjukkan dinamika menarik.


Pada tahun 2024, OJK mencatat total nilai transaksi kripto mencapai Rp 344,09 triliun sepanjang tahun penuh, tumbuh lebih dari 354 persen dibandingkan 2023.

Secara bulanan, transaksi Juli 2024 tercatat sebesar Rp 42,34 triliun, naik dari Rp 40,85 triliun pada Juni 2024. Angka tersebut lebih rendah dibanding capaian Juli 2025 yang mencapai Rp 52,46 triliun.

https://money.kompas.com/read/2025/09/07/070000026/september-effect-jangan-jadi-patokan-tunggal-saat-investasi-kripto

Terkini Lainnya

Anggaran Berubah Arah, Stok Beras Bulog Berpotensi Bengkak hingga Rekor Tertinggi
Anggaran Berubah Arah, Stok Beras Bulog Berpotensi Bengkak hingga Rekor Tertinggi
Ekbis
Yen Anjlok Usai PM Jepang Mundur, Dollar AS Tertekan Data Ketenagakerjaan
Yen Anjlok Usai PM Jepang Mundur, Dollar AS Tertekan Data Ketenagakerjaan
Ekbis
Rupiah Menguat, Simak Kurs 5 Bank Besar di Indonesia
Rupiah Menguat, Simak Kurs 5 Bank Besar di Indonesia
Ekbis
IHSG Awal Sesi Menguat Dekati Level 8.000, Nilai Tukar Rupiah Menguat
IHSG Awal Sesi Menguat Dekati Level 8.000, Nilai Tukar Rupiah Menguat
Ekbis
Rencana IPO Merdeka Gold Resources (EMAS), Bidik Dana hingga Rp 4,88 Triliun
Rencana IPO Merdeka Gold Resources (EMAS), Bidik Dana hingga Rp 4,88 Triliun
Ekbis
IHSG Hari ini Bakal Melemah? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
IHSG Hari ini Bakal Melemah? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
Ekbis
Take Home Pay: Saatnya Berbasis Kinerja, Bukan Sekadar Jabatan
Take Home Pay: Saatnya Berbasis Kinerja, Bukan Sekadar Jabatan
Ekbis
Rekrutmen PCPM BI 2025 Dibuka: Cek Syarat, Jurusan, dan Cara Daftarnya
Rekrutmen PCPM BI 2025 Dibuka: Cek Syarat, Jurusan, dan Cara Daftarnya
Ekbis
Happy Vibes Banget! Hearts2Hearts Kompak Nyanyi Bahasa Indonesia di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day
Happy Vibes Banget! Hearts2Hearts Kompak Nyanyi Bahasa Indonesia di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day
Belanja
Konsisten Bantu Tangani Katarak, Sido Muncul Kembali Raih Perdami Award
Konsisten Bantu Tangani Katarak, Sido Muncul Kembali Raih Perdami Award
BrandzView
Proyeksi IHSG Pekan Ini, Ditopang Proyeksi Penurunan Suku Bunga dan Inflasi yang Terkendali
Proyeksi IHSG Pekan Ini, Ditopang Proyeksi Penurunan Suku Bunga dan Inflasi yang Terkendali
Ekbis
PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri, Simak Proyeksi Pergerakan Pasar Asia-Pasifik Hari Ini
PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri, Simak Proyeksi Pergerakan Pasar Asia-Pasifik Hari Ini
Ekbis
Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK, Simak Perubahannya
Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK, Simak Perubahannya
Ekbis
Permintaan Kredit Melemah, Likuiditas Bank Parkir di Instrumen Aman
Permintaan Kredit Melemah, Likuiditas Bank Parkir di Instrumen Aman
Ekbis
Harga Token Listrik 8-14 September 2025: Tarif per kWh Sesuai Daya
Harga Token Listrik 8-14 September 2025: Tarif per kWh Sesuai Daya
Ekbis
Bagikan artikel ini melalui
Oke