Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peserta Magang Fresh Graduate Dapat Uang Saku Sesuai UMK, Bukan UMP

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, para peserta magang fresh graduate atau lulusan baru perguruan tinggi akan mendapatkan uang saku yang setara dengan upah minimum kabupaten/kota.

Hal itu ia sampaikan saat ditanya apakah uang saku untuk peserta magang akan setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau UMK.

Airlangga bilang, sudah ada penyesuaian sehingga yang diberikan kepada peserta magang adalah uang saku setara UMK.

"(Uang saku diberikan sesuai) Upah minimum kabupaten dan kota. Jadi UMK itu berbeda dengan UMP. Jadi sudah di-adjust (sesuaikan) menjadi UMK," ujar Airlangga dalam sesi wawancara Kompas Bisnis yang disiarkan YouTube Kompas TV, Selasa (14/10/2025).

Sebagai informasi, UMK dan UMP memiliki perbedaan mendasar.

UMK adalah upah minimum bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota dalam satu provinsi.

UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup minimum daerah, sehingga angkanya dapat berbeda-beda pada setiap kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sementara itu, UMP merupakan upah minimum untuk para pekerja yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, UMP menjadi acuan bagi penetapan upah di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Dulunya, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Namun, saat ini istilah UMR tidak digunakan lagi.

Airlangga ungkap alasan kuota magang fresh graduate ditambah jadi 100.000

Dalam penjelasannya Airlangga juga mengungkapkan bahwa pendaftaran gelombang kedua magang fresh graduate akan segera dibuka.

Kuota pada gelombang kedua nanti akan lebih besar dari pertama, yakni sebanyak 80.000.

"Itu kemarin dipersiapkan untuk 20.000 (peserta magang tahap pertama) akan mulai tanggal 20 Oktober ini. Tetapi karena yang daftar itu lebih dari 200.000. Kemudian jumlah perusahaan yang sudah juga memasang demand side itu lebih dari 1.300 perusahaan. Maka kemarin arahan Bapak Presiden untuk ditingkatkan menjadi 100.000," tutur Airlangga.

"Jadi batch ini 20.000 yang bulan Oktober. Nanti batch berikutnya November Rp80.000," lanjutnya.

Untuk magang tahap kedua yang akan dibuka mulai November 2025, Airlangga menyebut lulusan perguruan tinggi berbasis agama juga akan diberikan kesempatan.

Selain itu, peserta magang di tahap kedua akan diberikan kesempatan melakukan pemagangan di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu yang terbuka menurut Airlangga adalah Bank Indonesia yang punya cabang di seluruh provinsi.

"Untuk batch yang 80.000 itu juga terbuka untuk (lulusan) universitas yang dibawah Departemen Agama. Jadi IAIN dan yang lain bisa ikut. Dan untuk di batch kedua nanti kementerian dan lembaga, pemerintah juga bisa memasang program untuk magang. Termasuk Bank Indonesia yang punya kantor di seluruh provinsi," jelasnya.

"Sehingga dengan demikian terbuka kesempatan luas bagi para lulusan universitas ini untuk magang kerja selama enam bulan. Nah sesudah enam bulan harapannya dengan pengalaman kerja itu bisa lanjut atau bisa shifting ke perusahaan-perusahaan," tutur Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2025/10/14/113000826/peserta-magang-fresh-graduate-dapat-uang-saku-sesuai-umk-bukan-ump

Terkini Lainnya

Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
Bagikan artikel ini melalui
Oke