Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Aman Investasi Emas Batangan, Jangan Asal FOMO

Kompas.com - 14/04/2025, 16:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

 

Misalnya, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini 14 April 2025 di Pegadaian

6. Diversifikasi portofolio

Meskipun emas adalah aset yang stabil, penting untuk tidak menaruh seluruh investasi Anda dalam satu jenis aset. Diversifikasi portofolio dengan aset lain seperti saham atau obligasi dapat membantu mengurangi risiko.

Investasi emas batangan di tahun 2025 menawarkan peluang yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan memahami pasar, memilih produk yang tepat, dan menyimpan dengan aman, Anda dapat memanfaatkan emas sebagai alat lindung nilai yang efektif. Selalu pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum membuat keputusan investasi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau