Misalnya, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini 14 April 2025 di Pegadaian
Meskipun emas adalah aset yang stabil, penting untuk tidak menaruh seluruh investasi Anda dalam satu jenis aset. Diversifikasi portofolio dengan aset lain seperti saham atau obligasi dapat membantu mengurangi risiko.
Investasi emas batangan di tahun 2025 menawarkan peluang yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan memahami pasar, memilih produk yang tepat, dan menyimpan dengan aman, Anda dapat memanfaatkan emas sebagai alat lindung nilai yang efektif. Selalu pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum membuat keputusan investasi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini