Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat

Kompas.com - 01/07/2025, 16:08 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), Senin (30/6/2025).

Simposium tersebut merupakan kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Universitas Paramadina dengan mengusung tema Undang-Undang (UU) BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha.

Forum ini mengupas implikasi UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang merevisi UU Nomor 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli kepada BUMN yang diatur dalam Pasal 86M.

Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Praktik Monopoli Perdagangan VOC Selama Menguasai Maluku

Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kritik serta masukan terkait potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari kebijakan tersebut.

Para pakar berpendapat bahwa perumusan PP memerlukan penjabaran definisi, kriteria, dan indikator yang jelas.

Sejumlah pakar yang menyampaikan pandangannya antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia TM Zakir S Machmud, serta Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan.

Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi hak monopoli BUMN melalui PP.

Baca juga: KPPU Temui Luhut Bahas Apa?

Saat membuka simposium, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Ifan) menyoroti pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

“Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujar Ifan dalam keterangan persnya, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menekankan perlunya partisipasi aktif KPPU dalam penyusunan PP sebagai turunan UU BUMN agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha.

Baca juga: KPK Sambut Baik UU BUMN Digugat ke MK

Saran KPPU untuk Danantara

Terkait rencana investasi oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara), Ifan menyarankan agar lembaga tersebut melakukan konsultasi dengan KPPU.

“Danantara sebaiknya proaktif berkonsultasi dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) milik KPPU dalam menyusun kebijakannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ifan menjelaskan bahwa saran tersebut bertujuan agar upaya Danantara selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari sisi investasi dan pengeluaran pemerintah secara eksponensial menuju angka 8 persen.

Baca juga: KPPU Minta Danantara Konsultasikan Penyaluran Investasi Hindari Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

Selain Ketua KPPU, simposium ini juga dihadiri oleh anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, anggota KPPU periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Handi Risza Idris.

Simposium nasional tersebut menjadi ruang diskusi penting bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kritis dalam menyikapi dinamika peran negara di bidang ekonomi, khususnya BUMN.

KPPU berharap diskusi ini dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

Baca juga: Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau