KOMPAS.com - Muhammad Kerry Adrianto tengah jadi sorotan publik. Namanya masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Hingga saat ini, total ada 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah ini. Para tersangka terdiri dari enam mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution.
Tersangka lainnya yakni sejumlah pengusaha, salah satunya Muhammad Kerry Adrianto. Sang ayah, Riza Chalid juga baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Baca juga: Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ini Profil dan Jejaknya
Dari catatan berbagai pemberitaan KOMPAS.com, Muhammad Kerry Adrianto adalah beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan sang ayah, Riza Chalid.
Beneficial owner adalah orang yang secara formal menjadi pemilik dan mengendalikan suatu perusahaan, meskipun kepemilikan saham tersebut sebenarnya secara formal dilakukan atas nama pihak lain.
Ia merupakan anak pasangan Riza Chalid dan istrinya Roestriana Adrianti. Namanya juga tercatat sebagai direktur Kidzania, perusahaan yang bisnisnya menyediakan tempat rekreasi anak sembari bermain.
Muhammad Kerry Adrianto merupakan pengusaha muda. Ia merupakan pria kelahiran 15 September 1986, sehingga di usia mudanya saat ini yakni 39 tahun, ia sudah mengendalikan perusahaan trader minyak besar mitra Pertamina.
PT Navigator Khatulistiwa adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal tongkang, tanker minyak, tunda, dan pengangkut gas.
Namanya juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, sebuah perusahaan yang bisnisnya juga bergerak dalam pengangkutan minyak dan gas dengan kapal laut.
Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia
Pengusutan kasus korupsi minyak mentah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam skandal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
“(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Abdul Qohar di hadapan wartawan.
Riza Chalid menjadi tersangka ke-10 dari kelompok baru dalam penyidikan lanjutan Sebelumnya, sudah ada sembilan orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan pejabat dan mitra bisnis Pertamina selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Delapan tersangka lainnya yang diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis itu adalah:
Sementara itu, Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam berkas perkara terpisah. Berkas mereka telah dilimpahkan ke tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka terdahulu adalah:
Baca juga: Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang