Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Jenis Pelanggaran Beras yang Ditindak Tegas Pemerintah

Kompas.com - 24/07/2025, 09:58 WIB
Suparjo Ramalan ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat ada empat jenis pelanggaran di sektor perberasan yang ditindak tegas pemerintah melalui aparat penegak hukum.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan ada kategori pelanggaran beras yang ditindak tegas pemerintah.

Pertama, oplosan yang diambil dari beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurut dia, oplosan beras yang memenuhi ketentuan kelas mutu dengan volume yang sesuai label masih diperbolehkan.

Baca juga: Prabowo: Negara Rugi Rp 100 Triliun per Tahun Akibat Beras Oplosan

Namun, oplosan yang diambil dari beras SPHP menjadi pelanggaran serius.

Kedua, isi tidak sesuai kemasan.

Misalnya, label kemasan bertuliskan ‘beras premium’, tetapi isinya adalah beras medium.

"Jadi beberapa praktik yang akan ditindak ke depannya, yang pertama adalah beras premium sesuai tulisan di labelnya, tetapi isinya beras medium,” ujar Arief di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ketiga, pencampuran yang tidak sesuai kelas mutu.

Keempat, mengurangi takaran atau berat dan dicampurkan dengan jenis beras lain yang tidak sesuai mutu. “Kalau mengurangi berat, kemudian mencampur dengan tidak sesuai mutu, apa yang dibayarkan oleh konsumen jadi tidak sesuai dengan isi yang ada di dalamnya," paparnya.

Patut diketahui, aturan kelas mutu beras premium telah termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Untuk beras premium, harus memiliki kualitas antara lain butir patah maksimal 15 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir rusak, butir kapur, butir merah atau hitam maksimal 1 persen, serta beberapa indikator lainnya.

"Oleh karena itu, kita semua harus melakukan self-correction, mulai dari penggilingan padi harus melihat apakah spesifikasi dari produknya, apakah sudah sesuai dengan apa yang tertera dalam label kemasan atau belum,” beber Arief.

Dalam kemasan, lanjut Arief, ada sistem pelabelan.

Artinya, wajib ditulis di kemasan terkait isinya beras, seperti jenis beras dan persenan jika beras tersebut dicampur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau