JAKARTA, KOMPAS.com - Perencana keuangan selalu merekomendasikan dana darurat sebagai penyangga terhadap hal-hal tak terduga, mulai dari kehilangan pekerjaan hingga pengeluaran mendesak.
Dana darurat adalah sejumlah uang yang sengaja disisihkan dan disimpan untuk kebutuhan mendesak atau keadaan tak terduga yang bisa mengganggu kondisi keuangan.
Fungi dana darurat adalah sebagai “bantalan” agar seseorang atau keluarga tidak perlu berutang atau menjual aset ketika menghadapi situasi darurat.
Baca juga: Pakar Sebut Dana Darurat Setara Pengeluaran 6 Bulan Tak Cukup, Kenapa?
Contoh situasi yang membutuhkan dana darurat antara lain sebagai berikut.
Umumnya, perencana keuangan menyarankan jumlah dana darurat sebesar setara tiga sampai enam kali pengeluaran bulanan.
Untuk yang sudah berkeluarga atau memiliki tanggungan lebih banyak, idealnya dana darurat disiapkan hingga 12 kali pengeluaran bulanan.
Baca juga: Kelas Menengah, Ini 5 Cara Menyiapkan Dana Darurat
Dana darurat sebaiknya disimpan di instrumen yang likuid alias mudah dicairkan dan aman, misalnya tabungan, deposito, atau rekening khusus yang terpisah dari dana sehari-hari, sehingga bisa langsung digunakan ketika diperlukan tanpa tergerus nilai atau terkena risiko besar.
Meskipun itu skenario ideal, bagi banyak orang yang hidup dengan anggaran terbatas, mungkin terasa sangat sulit untuk menabung dana darurat.