JAKARTA, KOMPAS.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung menyusul ditetapkannya pendiri dan mantan bos Gojek, Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Kami percaya pada pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penegakan hukum di Indonesia. Meski demikian, kabar mengenai Nadiem Makarim membawa rasa yang mendalam bagi kami,” ujar Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Ade Mulya dalam siaran persnya, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Istana Respons soal Hotman Paris Mau Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo
Ade mengungkapkan, Nadiem bukan bukan hanya pendiri Gojek, tetapi juga sosok yang menyalakan keyakinan bahwa mimpi anak bangsa bisa tumbuh besar dan menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan orang.
“Atas kontribusi tersebut, kami menyampaikan empati dan rasa hormat yang sebesar-besarnya, sekaligus ungkapan terima kasih yang tulus. Doa terbaik kami panjatkan untuk beliau dan keluarga,” katanya.
Ade juga memastikan bahwa operasional dan tata kelola GoTo dijalankan secara independen dan profesional, dengan fokus utama pada pelayanan kepada mitra driver, mitra UMKM, konsumen, serta seluruh masyarakat.
“Kami juga terus berkomitmen untuk menghadirkan dampak positif yang berkelanjutan bagi Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga: Bukan Hanya Nadiem Makarim, Berikut 4 Tersangka Lain Kasus Korupsi Chromebook
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).