JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan mewajibkan food tray atau nampan makanan bersertifikat SNI.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyusul banyaknya isu bahwa food tray diduga mengandung bahan non halal.
“Yang kami lakukan adalah untuk menjaga kualitas dari food tray yang selama ini sertifikat SNI adalah sukarela, kita sedang menyusun aturan agar SNI food tray itu wajib. Kita wajibkan standard 304 at least,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Mendag: Impor Food Tray Bisa Disetop Jika Terbukti Mengandung Minyak Babi
Dengan begitu dia bilang, apabila aturan itu sudah selesai untuk diundangkan, maka food tray yang tidak bersertifikat SNI tidak boleh dijual dan diedarkan di pasar.
“Ini (aturan) sedapatnya. Sedang kita rumuskan,” katanya.
“Ini juga dalam rangka kita mendukung program mulia Bapak Presiden dalam MBG agar program MBG itu memang outputnya atau out comenya bisa sesuai dengan harapan kita biar anak-anak betul-betul sehat. Jadi kita akan segera menerbitkan SNI wajib bagi food tray,” sambung Menperin Agus.
Baca juga: Haikal Hasan Sebut Food Tray Impor untuk MBG Halal
Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan soal pemberian label standar nasional Indonesia (SNI) untuk food tray atau nampan makanan.
Hal ini sebagai respons atas ramainya kabar seputar food tray diduga mengandung bahan nonhalal.
"Kita mengusulkan, kemarin sudah kita rapat dengan kementerian, lembaga lain. Kita mengusulkan supaya food tray itu pakai SNI," ujar Budi usai menghadiri peluncuran Program Rasa Rempah Indonesia di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
"Kalau sekarang misalnya diragukan kan ya sudah pakai SNI aja. Kita sudah usul. Gitu ya," tegasnya.
Baca juga: Pengusaha Lokal Klaim Sanggup Produksi 70 Juta Food Tray untuk MBG
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang