Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Listrik PLN Oktober 2025 untuk Semua Golongan

Kompas.com - Diperbarui 26/09/2025, 20:47 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif listrik PLN Oktober 2025 resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 kuartal IV tidak mengalami kenaikan.

Penetapan tarif listrik per kWh periode Oktober-Desember 2025 berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan sosial. Tarif listrik PLN tersebut tetap sama dengan kuartal sebelumnya.

Menurut Plt. Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Tri Winarno, keputusan menjaga tarif listrik PLN Oktober 2025 bertujuan melindungi daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha.

Sesuai aturan, tarif listrik PLN seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Baca juga: 6 Kebiasaan Pakai AC yang Diam-diam Bikin Boros Listrik, Apa Saja?

Indikator penyesuaian tarif listrik mencakup kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tambah Tri.

Baca juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan

Tri menegaskan, meskipun tarif listrik tidak berubah, pemerintah bersama PLN tetap memperkuat infrastruktur kelistrikan, memperluas akses, dan mendorong transisi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).

Tarif listrik PLN Oktober 2025 resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 kuartal IV tidak mengalami kenaikan.web.pln.co.id Tarif listrik PLN Oktober 2025 resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 kuartal IV tidak mengalami kenaikan.

Rincian Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2025

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Pelanggan Sosial (Subsidi)

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Baca juga: BPN: PLN Harus Minta Izin dan Beri Kompensasi Warga jika Bangun Tiang Listrik di Lahan Pribadi

Tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya, pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau