JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif listrik PLN Oktober 2025 resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 kuartal IV tidak mengalami kenaikan.
Penetapan tarif listrik per kWh periode Oktober-Desember 2025 berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan sosial. Tarif listrik PLN tersebut tetap sama dengan kuartal sebelumnya.
Menurut Plt. Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Tri Winarno, keputusan menjaga tarif listrik PLN Oktober 2025 bertujuan melindungi daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha.
Sesuai aturan, tarif listrik PLN seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Baca juga: 6 Kebiasaan Pakai AC yang Diam-diam Bikin Boros Listrik, Apa Saja?
Indikator penyesuaian tarif listrik mencakup kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tambah Tri.
Baca juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan
Tri menegaskan, meskipun tarif listrik tidak berubah, pemerintah bersama PLN tetap memperkuat infrastruktur kelistrikan, memperluas akses, dan mendorong transisi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
Tarif listrik PLN Oktober 2025 resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 kuartal IV tidak mengalami kenaikan.Rumah Tangga Non-Subsidi
Bisnis dan Pemerintah
Pelanggan Sosial (Subsidi)
Rumah Tangga Subsidi
Baca juga: BPN: PLN Harus Minta Izin dan Beri Kompensasi Warga jika Bangun Tiang Listrik di Lahan Pribadi
Tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya, pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang