Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Orang Terpapar Zat Radioaktif di Cikande, Pemerintah Tetapkan Status Kejadian Khusus

Kompas.com - 02/10/2025, 16:13 WIB
Suparjo Ramalan ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang terpapar zat radioaktif berbahaya sesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Pemerintah langsung menetapkan status kejadian khusus radiasi untuk mempercepat proses dekontaminasi dan penanganan korban.

Temuan ini bermula setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mendeteksi udang beku asal Indonesia yang tercemar Cs-137.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Cikande Jadi Daerah Terpapar Radioaktif CS-137

Satuan Tugas Penanganan Cesium 137 (Cs-137) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, kemudian melakukan investigasi, terutama menelusuri sumber cemaran dan dampaknya.

"Hari ini kita menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 agar kita bisa melakukan akselerasi dekontaminasi secara cepat," ujar Zulhas seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/9/2025)..

Dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 1.562 pekerja dan warga sekitar, sembilan orang dipastikan terkontaminasi.

Mereka menjalani uji whole body counting (WBC) dan langsung diberikan obat prussian blue oleh Puskesmas Cikande untuk mengeluarkan zat radioaktif dari tubuh.

"Ada sembilan orang (terkontaminasi) dan sudah ditangani oleh Kementerian Kesehatan, bahkan sudah khusus dibawakan obat dari Singapura," paparnya.

Meski Satgas masih menelusuri sumber kontaminasi. Salah satu yang diduga kuat menjadi penyebab adalah aktivitas peleburan besi bekas di pabrik Peter Metal Technology (PMT) Cikande.

Baca juga: Cikande Banten Terpapar Radioaktif, Zulhas: Tak Ganggu Rantai Pasok dan Ekspor

Zulhas mencatat, sejauh ini Satgas telah memeriksa pabrik PMT di Cikande. Selain itu, 15 pemilik lapak besi bekas.

"Sementara yang kami tahu hanya dari peleburan bubuk besi bekas. Setahu saya praktik ini sudah dilarang, kok sekarang bisa ada lagi. Peleburan besi itu di seluruh dunia sudah tidak boleh, kita kok masih ada," tuturnya.

Satgas bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini menetapkan perimeter keselamatan, membatasi akses, dan memindahkan 700 kilogram logam terkontaminasi ke lokasi penyimpanan khusus.

Rambu bahaya radiasi dipasang, sementara warga diimbau menjauh dari titik sumber kontaminasi.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul Sembilan Orang Terpapar Radiasi Cs-137, Pemerintah Tetapkan Status Kondisi Khusus

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau