Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Jatuh Tempo Pembayaran Listrik PLN Pascabayar?

Kompas.com - 05/10/2025, 10:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com – Setiap pelanggan listrik PLN sebaiknya perlu mengetahui kapan jatuh tempo pembayaran listrik.

Informasi ini penting agar masyarakat tidak terkena denda, bahkan terhindar dari risiko pemutusan aliran listrik akibat melewati jatuh tempo bayar listrik.

Mengutip situs resminya, PLN menetapkan bahwa batas waktu atau jatuh tempo pembayaran listrik adalah setiap tanggal 20 di bulan berjalan.

Tagihan listrik sendiri biasanya sudah muncul mulai tanggal 2 setiap awal bulan, yang mencatat pemakaian listrik pelanggan pada bulan sebelumnya. Dengan demikian, pelanggan memiliki waktu sekitar dua pekan lebih untuk melunasi tagihan sebelum jatuh pembayaran tempo.

Contohnya, pemakaian listrik sepanjang bulan September akan muncul sebagai tagihan pada tanggal 2 Oktober, dan pelanggan harus melunasinya paling lambat tanggal 20 Oktober.

Baca juga: Tagihan Listrik Tanggal Berapa Keluarnya?

Risiko melewati jatuh tempo pembayaran listrik

Pelanggan yang tidak membayar tagihan listrik hingga melewati tanggal jatuh tempo bayar listrik akan dikenakan biaya keterlambatan.

Besaran denda ini berbeda-beda, tergantung golongan tarif dan kapasitas daya listrik yang digunakan. Jika keterlambatan berlangsung hingga 1 bulan, PLN dapat melakukan pemutusan sementara aliran listrik.

Apabila dalam waktu 60 hari sejak pemutusan sementara pelanggan masih belum melunasi tagihan, PLN berhak melakukan pembongkaran rampung atau pemutusan permanen sambungan listrik.

Untuk menghindari keterlambatan, pelanggan bisa memantau tagihan listrik melalui berbagai kanal resmi PLN, salah satunya menggunakan aplikasi PLN Mobile yang tersedia di Android maupun iOS. Berikut tahapannya:

  • Buka Aplikasi PLN Mobile
  • Klik menu Informasi
  • Klik menu Informasi Tagihan dan Token Listrik
  • Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran
  • Klik Cari
  • Informasi tagihan listrik PLN akan muncul.

Membayar listrik sebelum jatuh tempo tidak hanya mencegah pelanggan terkena denda atau pemutusan sambungan, tetapi juga membantu menjaga kelancaran layanan PLN.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau