JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak penghasilan (PPh) untuk uang pensiun dan pesangon.
Purbaya bilang, dirinya belum mengetahui dan belum menerima laporan mengenai gugatan tersebut.
"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. (Gugatan) ke siapa? Saya belum tahu," ucap Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/10/2025).
Baca juga: BTN Klaim Telah Salurkan 42 Persen Dana Pemerintah, Purbaya Bakal Sidak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Senin (13/10/2025).Meski demikian, Purbaya memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan kalah menghadapi gugatan tersebut.
"(Gugatannya ke) kita bukan? Kalau kita jangan sampai kalah. Saya nggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan," kata Purbaya.
Gugatan ini dilayangkan oleh sembilan orang karyawan swasta, yaitu Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, dan Cahya Kurniawan.
Mereka menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke MK.
Baca juga: Purbaya Berencana Tambah Penempatan Dana di Bank Himbara dan BPD, Buat Apa?
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini, mereka menilai, aturan yang memasukkan pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) sebagai obyek pajak adalah bentuk ketidakadilan.
“Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan yang diregistrasi di MK, Jumat (10/10/2025).