Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Soal PPh Uang Pensiun dan Pesangon, Purbaya: Kita Jangan Sampai Kalah

Kompas.com - 14/10/2025, 10:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak penghasilan (PPh) untuk uang pensiun dan pesangon.

Purbaya bilang, dirinya belum mengetahui dan belum menerima laporan mengenai gugatan tersebut.

"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. (Gugatan) ke siapa? Saya belum tahu," ucap Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/10/2025).

Baca juga: BTN Klaim Telah Salurkan 42 Persen Dana Pemerintah, Purbaya Bakal Sidak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Senin (13/10/2025).KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Senin (13/10/2025).

Meski demikian, Purbaya memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan kalah menghadapi gugatan tersebut.

"(Gugatannya ke) kita bukan? Kalau kita jangan sampai kalah. Saya nggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan," kata Purbaya.

Gugatan ini dilayangkan oleh sembilan orang karyawan swasta, yaitu Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, dan Cahya Kurniawan.

Mereka menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke MK.

Baca juga: Purbaya Berencana Tambah Penempatan Dana di Bank Himbara dan BPD, Buat Apa?

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini, mereka menilai, aturan yang memasukkan pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) sebagai obyek pajak adalah bentuk ketidakadilan.

“Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan yang diregistrasi di MK, Jumat (10/10/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau