Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik per kWh 28-31 Oktober 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Kompas.com - 28/10/2025, 12:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pada 28-31 Oktober 2025, bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Mengacu laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pekan ini tak berubah. Artinya, harga listrik per kWh bagi semua pelanggan PLN masih sama seperti periode sebelumnya.

Tarif listrik 2025 bulan Oktober mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV-2025, yang mencakup Oktober, November, dan Desember.

Baca juga: Cara Baca QRIS yang Benar Menurut Bank Indonesia, Bukan “Kiyuris” atau “Keris”

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjusment) dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas, berapa tarif listrik Oktober 2025?

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta, Calon Jemaah Bayar Sekitar Rp 54,9 Juta

Tarif listrik per kWh pada 28-31 Oktober 2025

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya, pengguna listrik prabayar wajib membeli token yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Baca juga: Cara Cek Estimasi Tagihan Listrik via PLN Mobile, Bisa Sebelum Tagihan Resmi Keluar

Tarif listrik Oktober 2025. Tarif listrik 2025. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik 28-31 Oktober 2025.pln.co.id Tarif listrik Oktober 2025. Tarif listrik 2025. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik 28-31 Oktober 2025.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh pada 28-31 Oktober 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sebagai berikut:

- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Baca juga: Cara Cek Penerima PKH Oktober 2025, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Itulah tarif listrik per kWh Oktober 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN. Dengan mengetahui harga listrik yang berlaku, Anda bisa menyesuaikan pemakaian listrik agar tidak menambah beban pengeluaran bulanan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPNT 2025 Rp 600.000, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau