KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu datang ke kantor cabang. Proses klaim dapat dilakukan secara online lewat HP melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan menjamin pekerja agar tetap memiliki dana tunai saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT sebagian saat masih aktif bekerja atau penuh setelah berhenti bekerja.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya
Sebelum melakukan klaim, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memastikan data sudah diperbarui di aplikasi JMO. Berikut syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Perlu diketahui, surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring sudah tidak lagi menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus untuk klaim melalui aplikasi JMO, layanan ini bisa digunakan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan sudah berhasil melakukan pengkinian data di aplikasi.
Baca juga: Cara Cek Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025, Bisa Lewat HP
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:
Setelah proses selesai, peserta dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Baca juga: Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Hingga 12 Kali Pembayaran
Waktu pencairan saldo JHT berbeda-beda tergantung besarnya saldo yang dimiliki peserta.
Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, pencairan diproses maksimal 1 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Itulah cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Proses pencairan lebih praktis dan cepat tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat dokumen, melakukan pengkinian data, dan mengikuti langkah-langkah pengajuan dengan benar agar dana JHT bisa segera cair.
Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair? Ini Penjelasannya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang