Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya

Kompas.com - 29/10/2025, 09:10 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu datang ke kantor cabang. Proses klaim dapat dilakukan secara online lewat HP melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan menjamin pekerja agar tetap memiliki dana tunai saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT sebagian saat masih aktif bekerja atau penuh setelah berhenti bekerja.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya

Syarat klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Sebelum melakukan klaim, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memastikan data sudah diperbarui di aplikasi JMO. Berikut syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika ada)

Perlu diketahui, surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring sudah tidak lagi menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus untuk klaim melalui aplikasi JMO, layanan ini bisa digunakan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan sudah berhasil melakukan pengkinian data di aplikasi.

Baca juga: Cara Cek Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025, Bisa Lewat HP

Cara klaim saldo JHT online via Aplikasi JMO

Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Klik “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan ada tiga centang hijau pada halaman pengajuan klaim sebagai tanda syarat telah terpenuhi, lalu klik “Selanjutnya”
  • Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Periksa kembali data diri peserta, lalu klik “Sudah”
  • Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik sesuai petunjuk
  • Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan
  • Cek kembali semua data, lalu klik “Konfirmasi” untuk mengirim pengajuan.

Setelah proses selesai, peserta dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Hingga 12 Kali Pembayaran

Lama proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Waktu pencairan saldo JHT berbeda-beda tergantung besarnya saldo yang dimiliki peserta.

Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, pencairan diproses maksimal 1 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Itulah cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Proses pencairan lebih praktis dan cepat tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Pastikan Anda sudah memenuhi syarat dokumen, melakukan pengkinian data, dan mengikuti langkah-langkah pengajuan dengan benar agar dana JHT bisa segera cair.

Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair? Ini Penjelasannya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau