Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi: Kebijakan Tak Naikkan Cukai Rokok dan HJE 2026 Sudah Tepat

Kompas.com - 29/10/2025, 15:13 WIB
Suparjo Ramalan ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendukung keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang bisa menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga stabilitas sektor industri hasil tembakau (IHT), yang menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat.

“Saya delapan bulan lalu sudah bilang, kalau mau rokok ilegal hilang, caranya cukai rokok jangan dinaikkan,” ujar Dedi Mulyadi lewat keterangan pers, Senin (29/10/2025).

Baca juga: Negara Hidup dari Asap: Paradoks Ekonomi Rokok Indonesia

Menurutnya, kebijakan cukai memiliki pengaruh besar terhadap dinamika pasar rokok ilegal. Ia bahkan menegaskan pemerintah perlu mempertimbangkan penurunan tarif cukai yang bisa menjadi solusi yang lebih efektif.

“Apalagi kalau diturunkan, hilang tuh rokok ilegal,” paparnya.

Lebih jauh, Dedi menilai keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan cukai akan memberikan efek positif terhadap ekosistem tembakau di Jawa Barat. Stabilitas produksi tembakau, menurutnya, akan membuka peluang pasar bagi para petani dan pelaku industri di daerah.

“Dengan cukai rokok tidak naik, maka produksinya stabil. Dengan produksi stabil, maka petani tembakau pasarnya terbuka,” kata Dedi.

Baca juga: Purbaya Perlu Benahi Pengeluaran Negara, Tidak Hanya Pajak dan Bea Cukai

Namun demikian, ia mengingatkan efektivitas kebijakan harus didukung oleh sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik terhadap peredaran rokok ilegal. “Sistemnya nanti harus dibenahi,” pungkasnya.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT dan HJE pada 2026 sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dua tantangan utama, yaitu penurunan daya beli masyarakat dan maraknya peredaran rokok ilegal.

Keputusan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri, serikat pekerja, hingga petani. Mereka menilai kebijakan ini memberi kepastian usaha, melindungi tenaga kerja, dan membuka ruang pemulihan bagi industri yang selama ini tertekan oleh kenaikan tarif yang cukup tinggi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau