Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda hingga BUMD Bisa Utang ke Pemerintah Pusat, Kemenkeu Kaji Batasan Pinjaman

Kompas.com - 29/10/2025, 19:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Pemda, BUMN, dan BUMD Bisa Dapat Pinjaman dari APBN, Ini Syaratnya

Febrio mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.

Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

"Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja," ucapnya.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 38 Tahun 2025 itu disebutkan bahwa pemberian pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko dan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun pengelolaan risiko yang dimaksud, dilaksanakan menteri, kepala lembaga, atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian pinjaman sesuai dengan wewenang masing-masing.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih mempelajari aturan baru tersebut sehingga belum dapat memastikan bentuk pinjaman yang dapat diberikan pemerintah pusat.

"Enggak tahu ini ada bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup aja untuk utang jangka pendek. Saya belum (tahu), nanti saya pelajari lagi PP-nya," ujar Purbaya saat ditemui di kesempatan lain, Selasa.

Purbaya bilang, kebijakan ini dibutuhkan untuk pemda untuk mendanai belanja daerah di awal tahun. Sebab, biasanya pada awal tahun belum banyak dana yang masuk ke kas daerah.

"Pasti mereka butuh di bulan-bulan pertama atau terakhir atau di awal-awal tahun," kata Purbaya.

Bendahara Negara itu memastikan kebijakan ini tidak serta-merta membuat pemda menjadi ketergantungan dengan pemerintah pusat.

Pasalnya, pinjaman itu nantinya akan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana transfer ke daerah (TKD).

"Ya, kan nanti dia potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu," tukasnya.

Baca juga: Strategi Baru Menkeu Purbaya Cegah Penumpukan Dana Pemda di Bank

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau