Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Nababan PDIP: Kemenperin Harusnya Dukung Bali Larang Air Kemasan

Kompas.com - 15/04/2025, 13:45 WIB
Tria Sutrisna,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-P Putra Nababan mempertanyakan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang hendak memanggil Gubernur Bali I Wayan Koster soal kebijakan larangan air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.

Menurut dia, pemanggilan tersebut karena Koster dianggap tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Kementerian Perindustrian harusnya memberikan dukungan. Misalnya dengan pengembangan alternatif kemasan air minum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti kemasan biodegradable atau reusable," ujar Putra Nababan dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Kemenperin Minta Pemprov Bali Koordinasi Soal Larangan Produksi Air Kemasan, Koster: Ini Kewenangan Daerah

Putra Nababan berpandangan, Kemenperin seharusnya mendukung kebijakan tersebut karena bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dia meyakini bahwa kebijakan Koster bisa mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab, dengan cara mengutamakan penggunaan wadah atau botol air minum.

“Kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai, menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler,” kata Putra Nababan.

Baca juga: Menteri LHK Dukung Koster Larang Penjualan Air Kemasan Plastik di Bali

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan kemasan di bawah 1 liter.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.

"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," kata Wayan Koster di Denpasar, Minggu (6/3) bulan lalu.

Wayan Koster menuturkan, larangan tersebut tidak berniat untuk mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.

Namun, ia menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungan dan tetap diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," ujar Wayan Koster.

Baca juga: Ketika Produsen Air Minum Dalam Kemasan Beralih ke Kemasan Bebas BPA

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali.

Hal ini untuk membahas secara bersama terkait Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan, sebelum memutuskan kebijakan, apalagi yang berdampak terhadap pertumbuhan industri, Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu. "Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan,” kata Faisol dalam keterangan pers, Minggu (13/4/2025).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Nasional
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
Nasional
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
Nasional
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Nasional
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Nasional
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Nasional
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Nasional
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Nasional
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Nasional
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nasional
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
Nasional
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Nasional
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
Nasional
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau