Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Kritik Kembalinya Tentara ke Kursi Dirut Bulog

Kompas.com - 11/07/2025, 05:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tidak serius menerapkan amanat undang-undang lewat kembalinya sosok militer di posisi Direktur Utama Bulog usai sebelumnya posisi itu juga dijabat oleh jenderal TNI.

Adalah lembaga pemerhati isu militer dan hak asasi manusia, Imparsial, yang menilai bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak serius menjalankan amanat Undang-Undang (UU) TNI.

"Kami memandang, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak secara serius menjalankan amanat UU TNI karena mengulang kesalahan yang terjadi saat pengangkatan Mayjen Novi Helmy," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Kenapa Letjen Novi Helmy Diterima Kembali Berdinas di TNI Usai Tak Jabat Dirut Bulog?

Posisi Dirut Bulog kembali menempatkan militer aktif, yaitu Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Diketahui, posisi itu sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang akhirnya memilih kembali berdinas di TNI usai beberapa bulan menjabat.

Baca juga: Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan

Imparsial menyebut pengangkatan Mayjen Ahmad Rizal sebagai lanjutan dari polemik sebelumnya saat Letjen TNI Novi Helmy menjabat Dirut Bulog pada Februari 2025.

Ketika itu, proses pengunduran diri Letjen Novi dari dinas aktif sempat dikabarkan tengah diproses, namun akhirnya batal karena yang bersangkutan memilih kembali berdinas di TNI.

“Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal lagi-lagi memperpanjang daftar pelanggaran terhadap UU TNI. Gejolak pelibatan TNI dalam urusan sipil yang mencuat belakangan ini sama sekali tidak pernah direspons secara serius oleh pemerintah," ungkap Ardi.

"Alih-alih tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, pemerintah malah terkesan sengaja melakukan pembangkangan terhadap UU TNI dengan adanya langkah 'pengangkatan ilegal' tersebut," sambungnya.

Bulog bukan institusi dibolehkan UU TNI 

Imparsial menegaskan bahwa posisi Dirut Bulog bukan bagian dari 14 jabatan sipil yang diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI.

Oleh karena itu, prajurit TNI aktif yang hendak menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Baca juga: Menhan: Mayjen Rizal Harus Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog

Dalam pernyataan sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengakui bahwa proses pensiun dini Mayjen Ahmad Rizal masih berjalan.

Hal ini, menurut Imparsial, memperkuat indikasi bahwa pengangkatan tersebut dilakukan secara tidak sah.

“Dengan ditempatkannya kembali Prajurit TNI aktif sebagai Dirut Bulog dalam hal ini Mayjen Ahmad Rizal, maka garis demarkasi antara urusan sipil dan militer yang telah diatur dalam UU TNI menjadi sangat kabur," tutur Ardi.

Baca juga: Panglima Diminta Segera Proses Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal yang Jabat Dirut Bulog

"Model tata kelola organisasi semacam ini berbahaya bagi demokrasi yang mengharuskan pemisahan secara tegas urusan sipil dan militer," tambah dia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Nasional
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
Nasional
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
Nasional
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Nasional
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Nasional
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Nasional
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Nasional
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Nasional
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Nasional
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nasional
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
Nasional
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Nasional
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
Nasional
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau