JAKARTA, KOMPAS.com - Koper berisi uang suap untuk hakim perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sempat transit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelum dibawa ke rumah eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta yang
Hal ini terungkap dari keterangan Emanuel Indradi, sopir Arif selama di PN Jakpus, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis lepas Korporasi CPO.
“(Koper isi uang dibawa ke mana?)” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
“(Dibawa) ke kantor. PN Jakarta Pusat,” jawab Oki.
Baca juga: Nyanyian Ary Bakri di Sidang: Janji akan Buktikan Uang Suap CPO Rp 60 Miliar
Oki menjelaskan, pada awal Oktober 2024, ia pernah disuruh Arif untuk mengambil barang di rumah Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan.
Saat itu, ia tiba di rumah Wahyu sekitar pagi atau siang hari dan langsung menerima satu buah koper berwarna hitam.
Oki lalu langsung pergi ke PN Jakpus tanpa tahu bahwa koper itu berisi uang 2 juta dollar AS.
Baca juga: Hakim Djuyamto Hendak Bantah soal Besaran Suap, Hakim Effendi: Nanti Lah Itu
Pada sore harinya, ia melapor ke Arif bahwa sudah menerima koper, lalu ia mengantar koper tersebut ke apartemen Arif.
Baik dalam dakwaan maupun sidang, tidak dijelaskan spesifik kapan dan di mana uang ini disimpan oleh Arif.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Kasus Suap Hakim CPO, Komplain Kurang Banyak dan Kode Uang Baca Berkas
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Baca juga: Ariyanto Ungkap Wahyu Klaim Bisa Bereskan Kasus CPO, Sempat Ancam: Masih Mau Bisnis Migor?
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini