Saat ini, IS tengah mengupayakan perdamaian atau restorative justice selama menjalani penahanan di Mapolsek Mappakasunggu, Rabu (29/10/2025).
IS diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan 26 ekor ternak sapi milik korban, menjanjikan harga sebesar Rp 260 juta.
Namun, setelah waktu berlalu, korban tidak menerima uang hasil penjualan ternak sapi tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh korban untuk menghubungi IS, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Bahkan, IS diketahui memblokir panggilan telepon korban, sehingga komunikasi menjadi sulit.
Ketika dikonfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, IS hanya menjawab singkat melalui pesan.
“Saat ini saya upayakan restorasi justice,” ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Selain IS, terdapat SR (28) dari fraksi PKB yang terjerat kasus penggelapan senilai Rp 150 juta yang berkaitan dengan bisnis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Keduanya ditahan pada Selasa (28/10/2025) di Mapolsek Mappakasunggu. Penahanan dilakukan karena keduanya tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
“Kami melakukan penahanan untuk memudahkan penyelidikan karena sebelumnya keduanya tidak koperatif dan mangkir dari panggilan penyidik,” kata AKP Hatta, Kasat Reskrim Polres Takalar, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (28/10/2025).
https://regional.kompas.com/read/2025/10/29/180707978/jadi-tersangka-kasus-penipuan-anggota-dprd-takalar-ingin-restorative