KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 624 kilogram ganja yang dibawa dari Provinsi Aceh menuju Sumatera Barat (Sumbar).
Petugas juga menangkap tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.
Baca juga: Tanam Ganja di Karung Semen, Buruh Bangunan di Mataram Ditangkap
Adapun ratusan kilogram ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Baca juga: Kurir Bawa Ganja 2 Kg Ditangkap di Magelang, Edarkan Narkoba dengan Sistem Ranjau
"Kasus yang menurut saya sangat luar biasa, yaitu menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti 624 kilogram ganja. Saya baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala BNN RI, dan rasanya ini yang terbesar untuk pengungkapan narkoba ganja," kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Padang, Jumat (18/10/2024).
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya pada Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar bersama Bea Cukai Teluk Bayur, mengidentifikasi dua unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih dan warna silver hitam yang beriringan.
Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dari sini, empat pelaku berinisial K, R, P dan Z diamankan.
Tim BNN kemudian menggeledah dua unit mobil Daihatsu Gran Max dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Di dalam mobil terdapat 300 paket ganja besar, di mana 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna coklat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.
K mengaku diperintahkan oleh pelaku berinisial E untuk mengangkut ganja dari Aceh ke Sumbar.
Ia menjual ganja tersebut dengan harga per paket Rp 1 juta. Dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka Rp 220 juta.
K masih berutang ke E sejumlah Rp 299.750.000.