SOLO, KOMPAS.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, secara pribadi melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo atas dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam produk makanannya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan nomor: STBP/1411/VI/2025/Reskrim, tertanggal Rabu (11/6/2025). Sugeng mengaku mengadukan kasus ini sebagai konsumen, bukan atas nama institusi DPRD.
“Kami melaporkan owner Ayam Goreng Widuran karena saya merasa ditipu,” kata Sugeng Riyanto, usai membuat pengaduan di Polresta Solo.
Menurutnya, tidak pernah ada penjelasan atau peringatan bahwa makanan yang disajikan menggunakan bahan nonhalal, meski restoran tersebut menampilkan citra yang dianggap menjunjung prinsip syariah.
“Kami datang ke sana tanggal 5 Mei. Yang melayani dan membawa makanan semuanya berhijab. Tidak ada informasi yang menyatakan bahwa produk mereka non-halal,” ucapnya.
Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
Sugeng menambahkan bahwa pelayanan di tempat tersebut cenderung menimbulkan persepsi bahwa makanan yang dijual adalah halal, terlebih tanpa ada label atau informasi yang menyebutkan sebaliknya.
“Harusnya mereka menyampaikan, ‘Ini non-halal loh, Bu, Mbak.’ Ini penting karena konsumen muslim tidak boleh mengonsumsi produk non-halal. Tidak adanya transparansi ini saya maknai sebagai bentuk penipuan,” lanjutnya.
Kuasa hukum Sugeng yang juga Ketua Bidang Hukum MUI Solo, Dedy Purnowo, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada pasal 378 KUHP tentang penipuan junto Pasal 386 KUHP terkait penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Apa yang terkandung dalam produk makanan tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada konsumen. Hal ini menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah produk tersebut halal. Ini sangat berbahaya, terutama bagi konsumen muslim,” jelas Dedy.
“Jika tidak ada keterangan non-halal, konsumen akan menganggap itu halal. Ini masalah mendasar karena menyangkut akidah, bukan hanya kerugian materiil tapi juga moral dan spiritual,” tambahnya.
Sugeng juga melampirkan sejumlah barang bukti seperti nota pembelian, saksi-saksi, serta dokumentasi dari pemberitaan media yang sebelumnya menyatakan bahwa ayam goreng Widuran tidak bersertifikasi halal.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan ayam goreng dari restoran tersebut layak konsumsi, namun berstatus nonhalal.
“Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi harus jujur, tidak halal dan ditulis sing gede (besar),” ujar Respati dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
Respati juga mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner agar terbuka dan jujur soal kehalalan produknya sejak awal.
“Saya mengimbau, mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan semua makanannya dari awal buka. Yang penting diterangkan sing gede. Ojo mung kremes non-halal, ya intinya rumah makan itu satu kesatuan,” pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini