SEMARANG, KOMPAS.com – Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian, dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari setelah diduga melakukan pelanggaran etik berupa hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi dan bermain judi online.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan publik.
"Patsus 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Jokowi Absen di Hari Bhayangkara ke-79, Ajudan: Sedang Liburan Bersama Keluarga
Selama menjalani masa patsus, Bripda Bagus ditahan serta diproses pemberkasan untuk menjalani sidang kode etik oleh Propam Polda Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan ini dikenakan karena melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap dua orang perempuan di luar pernikahan ini. Dan juga yang bersangkutan bermain judi online," ujar Artanto.
Diketahui, Bripda Bagus merupakan anggota Polri yang masih baru dan saat ini bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jawa Tengah.
"Pelaku berkomunikasi dengan wanita-wanita itu sudah lama," ungkapnya.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini pertama kali mencuat di media sosial, setelah akun X (dulu Twitter) bernama @viralinae mengunggah foto dan narasi terkait perilaku tidak pantas Bripda Bagus.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Bripda Bagus memiliki kebiasaan mendekati banyak perempuan dengan modus asmara, dengan tujuan meminta bantuan pelunasan utangnya yang menumpuk karena pinjaman online (pinjol).
"Terlilit banyak utang pinjol, anggota polisi Polda Jateng dekati banyak cewek minta dilunasi, bahkan ada istri orang juga!," tulis akun tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini