YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta menerbitkan Serat Kekancingan kepada PT KAI untuk penggunaan Sultan Ground (SG) oleh PT KAI (Persero) di wilayah Kelurahan Sosromenduran, Gedongtengen, dan Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan.
Penyerahan Serat Kekancingan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin (11/8/2025) sore di Pendapa Ndalem Kilen, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo.
Pada saat yang sama, dilakukan dua penandatanganan, yakni Perjanjian Induk sebagai aturan Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Perjanjian Pelaksanaan sebagai panduan mengenai pengaturan yang lebih teknis.
Baca juga: Sebelum Dilempari Sandal, Bupati Sudewo Sempat Sampaikan Janji ke Pengunjuk Rasa
Penandatanganan Perjanjian Induk dengan Nomor 0631/KHPP/Sapar.VIII/DAL-1959/205 dan KL.705/VIII/20/KA-2025 dilakukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono dan Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo.
Sementara itu, Perjanjian Pelaksanaan Nomor 04.002/KHPDD/VIII/2025 dan KL.705/VIII/3/DO.6-2025 ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Kepala PT KAI (Persero) DAOP VI Yogyakarta Bambang Respationo.
Dengan adanya pemberian Serat Kekancingan tersebut, penggunaan Tanah Kasultanan oleh PT KAI (Persero) telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No. 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat KRT Suryo Satriyanto mengatakan bahwa pemberian Serat Kekancingan kepada PT KAI (Persero) ini adalah untuk kepastian hukum.
“Tujuan diberikannya Serat Kekancingan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan. Selain itu, fungsinya juga sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui,” kata KRT Suryo Satriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat resmi menandatangani kerjasama yang memungkinkan KAI mengelola tanah Kasultanan.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat layanan transportasi kereta api yang mendukung mobilitas masyarakat Yogyakarta sekaligus mendukung DIY sebagai daerah tujuan wisata.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini