Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Lahan Milik Keraton Yogyakarta yang Dikelola PT KAI

Kompas.com - 13/08/2025, 14:40 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta menerbitkan Serat Kekancingan kepada PT KAI untuk penggunaan Sultan Ground (SG) oleh PT KAI (Persero) di wilayah Kelurahan Sosromenduran, Gedongtengen, dan Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan.

Penyerahan Serat Kekancingan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin (11/8/2025) sore di Pendapa Ndalem Kilen, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo.

  •  Serat Kekancingan seluas 76.300 m²: lokasi Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen (Stasiun Yogyakarta).
  •  Serat Kekancingan seluas 17.610 m²: lokasi Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen (Stasiun Yogyakarta).
  •  Serat Kekancingan seluas 31.124 m²: lokasi Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen (Stasiun Yogyakarta).
  •  Serat Kekancingan seluas 70.851 m²: lokasi Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan (Stasiun Lempuyangan).

Pada saat yang sama, dilakukan dua penandatanganan, yakni Perjanjian Induk sebagai aturan Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Perjanjian Pelaksanaan sebagai panduan mengenai pengaturan yang lebih teknis.

Baca juga: Sebelum Dilempari Sandal, Bupati Sudewo Sempat Sampaikan Janji ke Pengunjuk Rasa

Penandatanganan Perjanjian Induk dengan Nomor 0631/KHPP/Sapar.VIII/DAL-1959/205 dan KL.705/VIII/20/KA-2025 dilakukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono dan Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo.

Sementara itu, Perjanjian Pelaksanaan Nomor 04.002/KHPDD/VIII/2025 dan KL.705/VIII/3/DO.6-2025 ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Kepala PT KAI (Persero) DAOP VI Yogyakarta Bambang Respationo.

Dengan adanya pemberian Serat Kekancingan tersebut, penggunaan Tanah Kasultanan oleh PT KAI (Persero) telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No. 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat KRT Suryo Satriyanto mengatakan bahwa pemberian Serat Kekancingan kepada PT KAI (Persero) ini adalah untuk kepastian hukum.

“Tujuan diberikannya Serat Kekancingan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan. Selain itu, fungsinya juga sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui,” kata KRT Suryo Satriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat resmi menandatangani kerjasama yang memungkinkan KAI mengelola tanah Kasultanan.

Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat layanan transportasi kereta api yang mendukung mobilitas masyarakat Yogyakarta sekaligus mendukung DIY sebagai daerah tujuan wisata.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Regional
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Regional
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Regional
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Regional
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau