SEMARANG, KOMPAS.com – Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada 12 Februari 2025.
Dalam keputusan ini, Ketua DPRD akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 79,63 juta per bulan, sedangkan wakil ketua akan mendapatkan Rp 72,31 juta per bulan.
Baca juga: Soal TPA Ilegal Brown Canyon, DPRD Jateng: Karena Enggak Ada TPA, Masyarakat Mau Buang ke Mana?
Anggota DPRD sendiri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47,77 juta per bulan.
Selain itu, tunjangan transportasi untuk anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp 16,2 juta per bulan.
Penetapan besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil penilaian appraisal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut masih akan dihitung lebih lanjut.
Baca juga: Tunjangan Perumahan DPR Rp 50 Juta Resmi Dihentikan
“Nanti sesuai dengan appraisal masih dihitung,” ujar Luthfi usai rapat di kantornya, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan nilai, namun rapat evaluasi akan segera digelar.
“Belum (evaluasi), nanti kita kumpulin lagi. Rapat dong nanti,” kata Luthfi.
Dalam keputusan tersebut, seluruh biaya tunjangan DPRD Jawa Tengah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini