PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengendus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bernilai fantastis pada sektor usaha pertambangan di provinsi setempat.
Nilai korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun lebih jika dihitung dari sisi kerugian keuangan, perekonomian negara, hingga dampak lingkungan yang dihasilkan.
Baca juga: Mahasiswa Tuntut Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Rp 9,4 Miliar Diusut Tuntas
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah menggeledah Kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya untuk melakukan penyidikan atas dugaan korupsi oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan zirkon itu.
“Kami sudah melakukan penggeledahan kantor PT Investasi Mandiri berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil ke berbagai negara yang disinyalir dilakukan sejak 2020-2025 oleh PT Investasi Mandiri,” beber Hendri saat melangsungkan konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Hendri menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal yang ditemukan oleh penyidik, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun lebih.
“Negara rugi Rp 1,3 triliun, angka ini masih akan bertambah karena belum ditambahkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah terhadap kewajiban di sektor pertambangan, termasuk adanya potensi penggunaan lahan dan pengrusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelas dia.
Menurut Hendri, pengusutan kasus ini merupakan tantangan besar bagi pihaknya, sebab menyangkut sumber daya alam di Kalteng yang seharusnya betul-betul memberikan manfaat untuk daerah, tetapi justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk keuntungan pribadi.
Hendri menjelaskan, PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk produksi komoditas zircon dengan luasan 2.032 ha di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada tahun 2020.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Integritas dan Kejujuran Nomor Satu
“Tapi dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok atau penuh manipulasi, seakan-akan komoditas zirkon yang dijual dari lokasi pertambangan, padahal mereka membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas (di luar wilayah izin),” jelas dia.
Maka dari itu, Hendri menyatakan bahwa PT Investasi Mandiri telah menambang di luar dari wilayah izin yang telah diberikan.
Dari hasil penggeledahan terhadap kantor perusahaan tersebut, penyidik Kejati Kalteng sudah mengamankan data, dokumen penjualan, data elektronik, barang seperti PC, dan satu unit kendaraan berupa mobil.
“Saat ini tim masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan mengamankan aset-aset yang berasal dari kejahatan. Kalau ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap menambahkan, hasil pengumpulan data dari penyelidikan hingga penyidikan, pada posisi penyidikan pihaknya akan konsen menangani perkara sampai menentukan siapa yang akan menjadi tersangka.
“Melihat dari proses dan titik awal pengusutan kasus ini yang dimulai dari perusahaan, maka potensi perusahaan itu bisa menjadi tersangka juga, tentunya harus ada pelaku dari perusahaan yang memang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Abeto menyatakan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan apabila sudah ada tersangka dalam kasus ini di kesempatan berikutnya.
“Dalam perkembangan berikutnya nanti akan disampaikan jika sudah mengerucut kepada siapa yang akan dinyatakan sebagai tersangka,” tandas dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini