SAMARINDA, KOMPAS.com – Polresta Samarinda mengungkap adanya dua aktor intelektual yang diduga menjadi otak di balik perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul). Kedua orang itu kini masih dalam pencarian polisi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, bahwa dua orang tersebut merupakan senior yang telah lulus dari Unmul.
Baca juga: 4 Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus 27 Bom Molotov, Kampus Siap Beri Pendampingan Hukum
“Dua aktor intelektual itu bukan merupakan mahasiswa. Mungkin dulu mahasiswa, tapi sekarang sudah lulus. Tapi dua orang inilah yang mengajak kepada adik-adik kita yang empat orang ini,” ujar Hendri Umar, Kamis (4/9/2025).
Ia menduga, empat mahasiswa yang kini ditetapkan tersangka terpengaruh oleh ajakan senior mereka.
“Mungkin adik-adik kita ini menghargai senior dan kurang memahami apa konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya, makanya berani mengambil sebuah keputusan yang merupakan tindak pidana,” lanjut Hendri.
Di sisi lain, Wakil Rektor III Universitas Mulawarman, Bahzar, menanggapi soal ditemukannya lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul.
Menurutnya, lambang itu bukan bentuk keterafiliasian dengan PKI, melainkan bagian dari media pembelajaran mahasiswa.
“Ada lambang PKI itu sebenarnya pembelajaran dari sejarah politik Indonesia ke belakang, ketika zaman Soekarno ada berapa partai, terus zaman Soeharto berapa partai. Jadi sebenarnya itu merupakan media pembelajaran,” kata Bahzar.
Ia menjelaskan, ketika polisi datang ke lokasi, gambar lambang itu kebetulan masih berada di meja.
“Kami tegaskan bahwa itu bukan terafiliasi dengan PKI, tetapi itu adalah media pembelajaran dari mahasiswa sejarah. Anak-anak ini menggambarkan lambang-lambang partai di zaman Soekarno dan Soeharto, tapi belum selesai semua,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Unmul sebagai tersangka. Mereka adalah F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R, yang seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan terhadap 22 mahasiswa yang sempat diamankan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (31/8/2025) malam.
Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini