LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku pemalakan (pemerasan) di Pelabuhan Bakauheni ditangkap polisi.
Pelaku memaksa korban membayar Rp 650.000 supaya bisa naik ke kapal.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah Roni Iskandar, Aldo, dan Sukri Yadi.
"Iya benar, sudah kami tangkap. Peristiwa ini sempat viral di TikTok pada Mei 2025 lalu setelah di-upload korban," kata Indik melalui sambungan telepon, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Tergiur Kerja di Taiwan, Calon Pekerja Migran di Lampung Tertipu hingga Rp 147 Juta
Dari informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/5/2025) dini hari di Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni.
Ketika itu, korban hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, dan telah memiliki tiket.
Kendaraan korban, Sulastri (37), yang hendak naik ke kapal tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku.
Pelaku, Sukri Yadi, mengarahkan kendaraan korban lalu merampas tiketnya.
Setelah itu, pelaku Roni memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp 650.000 dengan ancaman kendaraan tidak boleh naik ke kapal kalau tidak membayar.
Pada saat bersamaan, pelaku Aldo menulis sejumlah nominal di kuitansi, seakan-akan resmi, lalu menyorongkannya kepada korban.
Baca juga: Pulang dari Kebun, Petani di Lampung Barat Diterkam Harimau
"Karena panik, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200.000," kata dia.
Indik mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
"Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara," katanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini