SEMARANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum dari lima mahasiswa terdakwa aksi May Day Semarang menyatakan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025).
Adapun para terdakwa adalah Kemal Maulana, Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi.
Mereka divonis 2 bulan 16 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo.
"Ya, kami merasa kecewa dengan keputusan yang diambil oleh hakim gitu ya," kata Tutik, kuasa hukum para terdakwa, usai sidang.
Baca juga: 5 Mahasiswa Terdakwa May Day Semarang Divonis 2 Bulan 16 Hari Penjara
Menurut Tutik, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan maupun pledoi yang telah diajukan tim hukum. Oleh karena itu, ia menyatakan pihaknya akan memikirkan opsi banding.
"Oleh karena itu meminta pikir-pikir (untuk banding)," ujarnya.
"Iya, kita masih harus berkomunikasi dengan para terdakwa," tambahnya.
Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan para terdakwa adalah menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan antara lain para terdakwa sudah menyesal dan mengakui perbuatannya, para terdakwa sudah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memaafkan, dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih menempuh pendidikan.
"Belum pernah dihukum, terdakwa masih menempuh pendidikan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, saat membacakan hal yang meringankan para terdakwa.
Sidang ini dihadiri oleh kelima mahasiswa terdakwa yang mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang