KOMPAS.com - Polemik minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran masih dibicarakan. Apalagi, belakangan pihak kepolisian menemukan peredarannya sudah sampai ke Lampung dan Jawa Timur.
Terbaru, diberitakan Kompas.com, Selasa (11/3/2025), tempat produksi minyak goreng MinyaKita palsu ditemukan di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga:
Melihat peredaran MinyaKita palsu yang meluas, serta adanya keterlibatan pemerintah di dalamnya, siapakah pemilik MinyaKita?
MinyaKita merupakan minyak goreng kemasan yang diluncurkan pada Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia saat itu, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/7/2022), peluncuran MinyaKita ini dilakukan sebagai upaya menstabilkan harga pangan, utamanya minyak goreng di pasar domestik.
Tidak hanya itu, keberadaan MinyaKita juga bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dan memudahkan pendistribusiannya ke seluruh Indonesia, terutama ke Indonesia bagian timur.
Baca juga:
Pada saat itu, harga minyak goreng di pasaran mengalami kenaikan dari Rp 20.000 sampai Rp 25.000 per liter. Bahkan, tidak sedikit daerah di Indonesia yang mengalami kelangkaan minyak goreng.
Adapun MinyaKita merupakan merek dagang yang dimiliki oleh Kementerian Pedagangan, dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, MinyaKita ini punya Pemerintah Indonesia.
Kendati demikian, perusahan lain juga dapat menggunakan merek MinyaKita dengan catatan harus memiliki Surat Persetujuan Pembangunan Merek tersebut.
Apabila ingin menjadi produsen MinyaKita, masyarakat harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penyedia minyak goreng kemasan sederhana.
Produsen yang tidak mendaftarkan ke Kemendag dilarang mengedarkan MinyaKita. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Pengedar MinyaKita palsu atau ilegal akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sementara itu, produsen resmi MinyaKita dapat dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar ketentuan penjualan minyak goreng sederhana.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini