Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Bantah Terlibat Kasus Penangkapan Pengkritiknya, Sebut Tak Ada Kaitan dengan Pemprov Jabar

Kompas.com - 12/10/2025, 20:00 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penangkapan seorang wanita asal Jakarta yang sempat mengkritiknya di media sosial tidak memiliki kaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun kebijakannya.

Penegasan itu disampaikan Dedi melalui sebuah rekaman video yang diterima media pada Minggu (12/10/2025).

“Kalau ada berita yang menggambarkan penangkapan terhadap seorang wanita yang berdomisili di Jakarta dan kemudian waktu itu memberikan postingan yang nadanya agak keras buat saya, dan ada penangkapan, nggak ada kaitannya dengan peristiwa yang dia sampaikan pada saya,” ujar Dedi.

Baca juga: Ini Alasan Dedi Mulyadi Tak Ikut Geruduk Menkeu Purbaya soal Pemotongan TKD Bersama 18 Gubernur Lain

Siapa wanita yang dikaitkan dengan kasus ini?

Dedi Mulyadi mengaku tidak mengenal sosok wanita tersebut secara pribadi. Ia hanya mengetahui bahwa perempuan itu tinggal di Jakarta dan dikenal sering mengkritik berbagai pihak.

“Saya tidak mengenal wanita itu siapa. Yang saya tahu, dia tinggal di Jakarta dan sering bersikap kritis pada siapa pun,” ucapnya.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa jika perempuan tersebut saat ini menghadapi perkara hukum, hal itu sepenuhnya merupakan urusan pidana dan tidak ada kaitannya dengan Pemprov Jabar maupun kritik terhadap dirinya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Jabar Akan Punya 4 PLTSa: Sampah Hilang, Listrik Terang

“Kami menghormati seluruh kritik yang disampaikan, dan itu saya anggap sebagai obat. Walaupun pahit, kalau diminum bisa sehat, asal minumnya teratur,” kata Dedi.

Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan warganet yang terus memberikan kritik kepada pemerintah. Ia menyebut kritik sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian masyarakat terhadap Jawa Barat.

“Kritik itu obat pahit, tapi menyehatkan. Itu tanda perhatian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Baca juga: TKD Jabar Dipangkas Rp 2,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Kami Hanya Siapkan Air Putih, ATK Potong 75 Persen

Dedi menilai bahwa meningkatnya perhatian publik terhadap pemerintah provinsi juga dapat dilihat dari sektor lain, seperti meningkatnya angka kunjungan wisata ke Jawa Barat.

Menurutnya, hal itu menandakan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap daerahnya.

Apa itu Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang jadi sorotan?

Dalam beberapa waktu terakhir, nama Dedi Mulyadi ramai dibicarakan karena kebijakan donasi Rp 1.000 per hari melalui Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025.

Gerakan ini mendorong ASN, siswa sekolah, dan masyarakat umum untuk berdonasi setiap hari dengan semangat gotong royong, silih asih, silih asah, dan silih asuh.

Baca juga: Warga Marah Tambang di Bogor Ditutup, Dedi Mulyadi Siapkan Gaji dan Lapangan Kerja Baru

Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

Ketua FKBI Tulus Abadi menilai bahwa gerakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau