KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025.
“Jadi prinsipnya, kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, Aris Wahyudi, di Jakarta, Senin (23/6/2025), seperti dilansir Antara.
Ia berharap pencairan BSU nantinya tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penerima.
“Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” ujarnya.
Baca juga: BSU 2025 Rp 600.000 Segera Cair, Kemnaker Minta Pekerja Bersabar
BSU 2025 menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja dan guru honorer. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni–Juli 2025.
Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus dengan total sebesar Rp 600.000 per penerima.
Aris mengakui pencairan BSU sempat mengalami keterlambatan akibat proses pemadanan dan validasi data. Namun, ia memastikan bahwa tahapan tersebut kini telah selesai dan memasuki proses finalisasi.
“Nanti Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan menyampaikan langsung soal pencairan BSU. Sesuai dengan janji, sesuai dengan proses. Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan,” ujarnya.
Baca juga: BSU Cair! Cek Status Penerima BSU 2025 via Aplikasi JMO
Kemnaker, lanjut Aris, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan validasi data calon penerima.
“BPJS sudah divalidasi, sudah dipadankan, sudah diverifikasi, untuk memastikan bahwa calon penerima itu tidak termasuk (yang tidak berhak). Nanti Pak Menteri (umumkan),” kata dia.
Dasar hukum pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
-Warga negara Indonesia (WNI) dengan nomor induk kependudukan (NIK),
-Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
-Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini