Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Jelaskan Alasan BSU Rp 600 Ribu Belum Cair: Utamakan Kehati-hatian

Kompas.com - 23/06/2025, 19:30 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025.

“Jadi prinsipnya, kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, Aris Wahyudi, di Jakarta, Senin (23/6/2025), seperti dilansir Antara.

Ia berharap pencairan BSU nantinya tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penerima.

“Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” ujarnya.

Baca juga: BSU 2025 Rp 600.000 Segera Cair, Kemnaker Minta Pekerja Bersabar

BSU 2025 menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja dan guru honorer. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni–Juli 2025.
Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus dengan total sebesar Rp 600.000 per penerima.

Aris mengakui pencairan BSU sempat mengalami keterlambatan akibat proses pemadanan dan validasi data. Namun, ia memastikan bahwa tahapan tersebut kini telah selesai dan memasuki proses finalisasi.

“Nanti Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan menyampaikan langsung soal pencairan BSU. Sesuai dengan janji, sesuai dengan proses. Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan,” ujarnya.

Baca juga: BSU Cair! Cek Status Penerima BSU 2025 via Aplikasi JMO

Kemnaker, lanjut Aris, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan validasi data calon penerima.

“BPJS sudah divalidasi, sudah dipadankan, sudah diverifikasi, untuk memastikan bahwa calon penerima itu tidak termasuk (yang tidak berhak). Nanti Pak Menteri (umumkan),” kata dia.

Dasar hukum pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

-Warga negara Indonesia (WNI) dengan nomor induk kependudukan (NIK),

-Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,

-Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program ini.

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau