Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Jelaskan Alasan BSU Rp 600 Ribu Belum Cair: Utamakan Kehati-hatian

Kompas.com - 23/06/2025, 19:30 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025.

“Jadi prinsipnya, kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, Aris Wahyudi, di Jakarta, Senin (23/6/2025), seperti dilansir Antara.

Ia berharap pencairan BSU nantinya tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penerima.

“Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” ujarnya.

Baca juga: BSU 2025 Rp 600.000 Segera Cair, Kemnaker Minta Pekerja Bersabar

BSU 2025 menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja dan guru honorer. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni–Juli 2025.
Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus dengan total sebesar Rp 600.000 per penerima.

Aris mengakui pencairan BSU sempat mengalami keterlambatan akibat proses pemadanan dan validasi data. Namun, ia memastikan bahwa tahapan tersebut kini telah selesai dan memasuki proses finalisasi.

“Nanti Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan menyampaikan langsung soal pencairan BSU. Sesuai dengan janji, sesuai dengan proses. Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan,” ujarnya.

Baca juga: BSU Cair! Cek Status Penerima BSU 2025 via Aplikasi JMO

Kemnaker, lanjut Aris, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan validasi data calon penerima.

“BPJS sudah divalidasi, sudah dipadankan, sudah diverifikasi, untuk memastikan bahwa calon penerima itu tidak termasuk (yang tidak berhak). Nanti Pak Menteri (umumkan),” kata dia.

Dasar hukum pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

-Warga negara Indonesia (WNI) dengan nomor induk kependudukan (NIK),

-Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,

-Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program ini.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
 Baru 2 Bulan Dibangun, Gedung Majelis Taklim di Bogor Ambruk, 4 Orang Tewas
Baru 2 Bulan Dibangun, Gedung Majelis Taklim di Bogor Ambruk, 4 Orang Tewas
Jawa Barat
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Jawa Tengah
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Lampung
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Sumatera Barat
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Jawa Timur
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Jawa Timur
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Jawa Timur
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Kalimantan Barat
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Jawa Barat
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Sulawesi Selatan
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Jawa Barat
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Jawa Timur
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jawa Timur
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Jawa Barat
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau